KABAR CIREBON - Satuan Reserse Krimnal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil menyibak kasus kriminal baik pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polres setempat.
Pengungkapkan kasus tersebut terungkap dalam operasi kejahatan dan kendaran (Jaran) selama periode selama 23 Februari - 3 Maret 2023.
"Pada kasus ini kami berhasil berhasil meringkus 8 orang pelaku curat, curas dan curanmor. Dan mengamankan barang bukti 10 unit sepeda motor roda dua dan 3 unit roda empat,"kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir, saat menggelar jumpa pers di halaman Mapolres setempat, Selasa 7 Maret 2023.
Menurut Kapolres ini, Operasi Jaran ini dilakukan dalam peningkatan instensitas pengungkapan dan penangkapan pelaku kriminal yang sudah menjadi target aparat kepolisian. Seperti kasus curanmor yang dilakukan tiga orang tersangka yang melakukan curanmor roda empat di wilayah Kadipaten.
"Para tersangka curanmor ini sudah terbilang profesional dan mempelajari teknik kunci dari beragam kendaraan. Buktinya, mereka semua telah berhasil mencuri kendaran roda empat, sebelum kami tangkap,"kata AKBP Edwin Affandi.
Kasus kriminal lainya berkaitan curas yang di wilayah Jatiwangi. Menurut Kapolres Edwin, ada seorang wanita yang sedang membawa sepeda motor. Dan ketika berjalan mereka dipepet oleh dua orang pelaku dan salah satunya membawa senjata tajam. Keduanya melakukan ancaman dan kekerasan kepada, hingga akhirnya dengan keterpaksaan korban menyerahkan sepeda motornya kepada pelaku.
"Kalau tersangka curas ini bukan residivis, tapi pemain baru dan dengan modus mengancam korban dengan sajam yang dimilikinya,"paparnya