Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka, kata dia, memiliki kewenangan untuk mengelola Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sedangkan untuk retribusi daerah pada Raperda ini memangkas jumlah retribusi dari 32 Jenis menjadi 18 jenis retribusi.
"Diharapkan dengan pengajuan Raperda dan setelah di tetapkan menjadi Perda bisa meningkatkan pendapatan daerah serta mempermudah dalam mekanisme retribusi daerah," tutur Irfan.
Hadir pada kesempatan itu, Ketua DPRD Kab. Majalengka Drs. H. Edhy Anas Junaedi, MM serta unsur pimpinan lainnya. Bukan hanya pimpinan tapi puluhan anggota DPRD Majalengka terdiri dari Fraksi PDI PDIP 13 orang, Fraksi Gerindra 5 orang, Fraksi Karya Demokrat 5 orang, Fraksi PKS 4 orang. Lalu, Fraksi PKB 4 orang, Fraksi PAN 5 orang dan Fraksi Restorasi Pembangunan 3 orang. Hadi pula mendampingi para pejabat di lingkungan Pemkab setempat serta undangan lainnya.***