Berikan Kemudahan Layanan Masyarakat, Pemkab Majalengka Ajukan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

- 8 Maret 2023, 13:26 WIB
Pemerintah Kabupaten Majalengka saat ini telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) kepada DPRD Kabupaten Majalengka dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Majalengka.
Pemerintah Kabupaten Majalengka saat ini telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) kepada DPRD Kabupaten Majalengka dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Majalengka. /Jejep/

Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka, kata dia, memiliki kewenangan untuk mengelola Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sedangkan untuk retribusi daerah pada Raperda ini memangkas jumlah retribusi dari 32 Jenis menjadi 18 jenis retribusi.

"Diharapkan dengan pengajuan Raperda dan setelah di tetapkan menjadi Perda bisa meningkatkan pendapatan daerah serta mempermudah dalam mekanisme retribusi daerah," tutur Irfan.

Baca Juga: 19 Ruas Jalan Rusak di Majalengka Diperbaiki Bupati Karna Tahun 2023. Anggaran Bankeu Jabar Rp 80 Miliar!

Hadir pada kesempatan itu, Ketua DPRD Kab. Majalengka Drs. H. Edhy Anas Junaedi, MM serta unsur pimpinan lainnya. Bukan hanya pimpinan tapi puluhan anggota DPRD Majalengka terdiri dari Fraksi PDI PDIP 13 orang, Fraksi Gerindra 5 orang, Fraksi Karya Demokrat 5 orang, Fraksi PKS 4 orang. Lalu, Fraksi PKB 4 orang, Fraksi PAN 5 orang dan Fraksi Restorasi Pembangunan 3 orang. Hadi pula mendampingi para pejabat di lingkungan Pemkab setempat serta undangan lainnya.***

Halaman:

Editor: Jejep Falahul Alam

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah