Keluhan Jalan Rusak Menjelang Arus Mudik Harus Jadi Perhatian, F-Tekkad: Bupati Harus segera Melakukan Mutasi

- 13 Maret 2023, 06:30 WIB
Aktivis F-Tekkad Kuningan, Sujarwo.
Aktivis F-Tekkad Kuningan, Sujarwo. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Keluhan banyaknya jalan yang rusak sehingga sulit dilalui terutama ketika tengah hujan lebat harus menjadi perhatian serius Bupati Kuningan, H. Acep Purnama.

Apalagi  menjelang pelaksanaan arus mudik Lebaran Idul Fitri yang waktunya tinggal beberapa bulan lagi.

Apabila tidak segera diantisipasi atau dianggap sepele padahal warga-warga Kabupaten Kuningan yang merantau di kota-kota besar akan mudik untuk melihat kampung halamannya, maka dikuatirkan berdampak negatif.

Baca Juga: Mutasi Harus Secepatnya Dilaksanakan karena Puluhan Jabatan Alami Kekosongan

Bahkan tidak menutup kemungkinan akan mendegradasi prestasi kerja duet kepemimpinan Bupati H. Acep Purnama-Wakil Bupati H.M. Ridho Suganda yang akan habis masa jabatannya tanggal 4 Desember 2023 mendatang.

Degradasi tersebut dikuatirkan berdampak besar terhadap kedua politisi senior dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang kembali berniat maju lagi pada pesta demokrasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024.

Sedangkan paska H.M. Ridwan Setiawan pensiun dari jabatan kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) terhitung 1 Januari 2023 sampai sekarang, belum ada tanda-tanda pelaksanaan mutasi.

Baca Juga: Pejabat Tunggu Pelaksanaan Mutasi, Jabatan Kadisdikbud Jadi Incaran

Walau sementara ini, jabatan strategis yang banyak diincar pejabat eselon II tersebut dijabat pelaksana tugas (plt)-nya oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda), Usep Sumirat.

“Bupati harus segera melakukan mutasi,” kata Aktivis Forum Telaah Kebijakan dan Kinerja Daerah (F-Tekkad) Kabupaten Kuningan, Sujarwo, Minggu 12 Maret 2023.

 Ia menegaskan, bupati selaku pemegang kebijakan jangan terpaku dengan adanya panitia khusus (Pansus) gagal bayar atau tunda bayar yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Baca Juga: Nama-Nama Pejabat yang Dinilai Layak Menjadi Calon Kepala DPUTR

Karena hal tersebut tidak ada relevansinya dengan penundaan penataan birokrasi melalui mekanisme promosi, rotasi dan mutasi.

Penundaan pansus tunda bayar, bukan sosok pribadi birokratnya tapi kelembagaannya. Sehingga siapa pun yang menjadi nahkoda pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkaitnya bakal tetap dimintai penjelasan.

Sementara itu, jabatan yang kosong terlalu lama, bukan hanya DPUTR saja. Tetapi kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yang ditinggal oleh Dian Fenti Asmara yang meninggal dunia.

Baca Juga: 9 Pejabat yang Layak Menduduki Jabatan Dishub serta DPMD, Pejabat: Butuh Birokrat Lapangan

Ditambah lagi, jabatan-jabatan eselon III dan IV yang cukup banyak kosongnya. Meski untuk sementara ini  ditangani oleh plt tapi tidak akan menghasilkan kinerja yang optimal karena tidak bisa full power seperti pejabat definitif. (Iyan Irwandi/KC) ***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News

 

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x