Usaha Panti Pijat dan Karoke Jadi Sorotan, Bupati Kuningan Surati para Camat

- 24 Maret 2023, 07:00 WIB
Bupati Kuningan, H. Acep Purnama
Bupati Kuningan, H. Acep Purnama /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Tidak hanya rumah makan dan warung-warung saja yang operasionalnya diatur selama pelaksanaan ibadah puasa di bulan Suci Ramadan 1444 H./2023.

Namun usaha rumah makan berfasilitas hiburan atau tempat karoke, panti pijat, mandi uap dan arena bilyard tak luput dari sorotan.

Hal itu dikarenakan Bupati Kuningan, H. Acep Purnama telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor: 451/733/Kesra.

Baca Juga: Situasi Menjelang Mutasi di Kuningan Mulai Memanas, Dikabarkan Muncul 3 Kubu Eselon II

Tentang Kegiatan Bulan Ramadan 1444 H./2023 M., tertanggal 17 Maret 2023.

“Khusus jenis usaha rumah makan berfasilitas hiburan atau tempat karoke, panti pijat, mandi uap dan arena bilyard.

Meski mengikuti seluruh ketentuan yang sebelumya diterbitkan Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Kuningan,” kata Bupati Kuningan, H. Acep Purnama pada surat edaran tersebut.

Baca Juga: Kuota PPPK Kuningan Tahun 2023 Melimpah, Belasan Guru Bahasa Inggris Silaturahmi ke Bupati dan Sekda

Sementara itu, surat edaran tersebut ditujukan kepada para camat se-Kabupaten Kuningan, kepala dinas/badan/lembaga/kantor.

Serta badan usaha milik daerah (BUMD) dan badan usaha milik nasional (BUMN) yang berada di wilayah Kabupaten Kuningan.

Sehingga suratnya pun ditembuskan kepada ketua dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD), unsur forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda).

Baca Juga: Prestasi Peparda Mampu Bertengger di Peringkat ke-12 Besar, Ketua NPCI Kuningan: Kaderisasi Harga Mati

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag), kepala Disporapar dan kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Isinya memuat 8 point penting yang mesti dipatuhi sekaligus dilaksanakan oleh setiap komponen terkaitnya.

Di antaranya, himbauan agar seluruh warga menciptakan suasana aman dan tentram.

Baca Juga: Bonus Peraih Medali Emas Porprov Kuningan Naik Rp5.000.000

Serta menghormati orang yang sedang melaksanakan ibadah puasa dengan tidak melakukan kegiatan yang mengganggu kekhusuannya.

Lalu, pengurus dewan kemakmuran masjid (DKM) dan dewan kemakmuran langar (DKL) disarankan menyelenggarakan kegiatan yang dapat memakmurkan tempat ibadah setempat.

Begitu juga lembaga pendidikan dari mulai SD, SMP, SMA dan sederajat serta lembaga pendidikan keagamaan.

Baca Juga: Berburu Kuliner ke Rumah Makan Ma’Nioh Kabupaten Kuningan

Supaya mengisi bulan suci ramadan dengan menggelar berbagai kegiatan bersifat keagamaan atau pesantren kilat.

Sedangkan bagi non muslim, dapat menyesuaikan.

Bagi pengusaha rumah makan, warung nasi dan sejenisnya, disarankan mulai operasionalnya pukul 15.00 WIB.

Berikutnya, dilarang memperjualbelikan petasan atau kembang api, UPZ harus melaksanakan optimalisasi peningkatan zakat fitrah dan zakat mall.

"Di bulan suci ramadan ini, sebagai umat beragama harus saling menghormati," ujarnya.

Kepala Disporapar Kabupaten Kuningan, H. Toto Toharudin menyebutkan, tertanggal 14 Maret 2023, pihaknya telah menerbitkan himbauan penting.

Yakni, bernomor: 003/17/EKRAF&INFAR kepada para pengusaha pariwisata.

Isinya, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 2 tahun 2013 Bab XX Pasal 47 Point (E).

Bahwa untuk usaha gelanggang bola/mesin ketangkasan, arena bilyard, karoke, panti pijat dan mandi uap dilarang dioperasikan selama bulan suci ramadan. Alias tutup sementara.

Sehingga demi kebaikan bersama, seluruh pengusaha pariwsata di sektor tersebut tidak melakukan aktivitas kegiatan usahanya dari tanggal 21 Maret-24 April 2023. (Iyan Irwandi/KC) ***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x