Sementara itu, paska terbitnya surat teguran resmi dari Dinas Sumber Daya Alam (DSDA) Provinsi Jawa Barat Nomor:3055/PUR.10.01.01/BM tertanggal 21 Maret 2023, Perumda AU tidak tinggal diam.
Namun bertabayun sekaligus klarifikasi ke Kepala Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Manusia (SDM) Setda, Aries Susandi selaku dewan pengawas (Dewas) Perumda AU.
Dan ke Bupati Kuningan, H. Acep Purnama sebagai kuasa pemilik modal (KPM).
Dilanjut ke Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) PSDA WS Cimanuk Cisanggarung Cirebon. Dan terakhir menggelar audensi dengan DSDA Provinsi Jawa Barat di kantor setempat.
Baca Juga: Baru 7 Bulan Berdiri, Saung Gunung Resto Hadirkan Suasana Romantis Kuningan
“Ada potensi masalah dalam pengelolaan Waduk Darma yang efek makronya ke pemerintah daerah (Pemda) dan efek mikronya ke perusahaan,” kata Direktur Perumda AU Kabupaten Kuningan, Hj. Heni Susilawati.
Ia menjelaskan, dalam mengelola Waduk Darma yang saat ini tengah menjadi bahan pembicaraan di tingkat provinsi, Perumda AU yang dulunya Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) tidak sembarangan.
Namun berpegang pada legal standing Surat Keputusan (SK) Bupati Kuningan yang diterbitkan tanggal 19 Desember 2011.