KABARCIREBON - Bupati Indramayu, Nina Agustina bersama dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu, Aji Prasetya menyerahkan Data pendukung baru kasus kredit macet Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR KR) Indramayu, ke penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) di Bandung, Senin (3/4/2023).
Sehingga dengan diterimanya data pendukung baru, maka penyelidikan dan penyidikan kasus BPR KR Indramayu akan semakin dipertajam.
Bupati mengungkapkan, penyampaian data pendukung ke Kejati Jabar menjadi bagian dari sikap Pemkab Indramayu dalam upaya pemberantasan korupsi. Sehingga dapat membantu Kejati Jabar melakukan pengembangan pada kasus yang menjadi perhatian publik ini.
Baca Juga: Bupati Acep Jalani Penyidikan di Mapolres Kuningan, Ini Masih Terkait Kecelakaan Menyebabkan 2 Tewas
“Ini juga sebagai komitmen saya sebagai kuasa pemilik modal untuk menyelamatkan BPR KR Indramayu, agar nasabah tidak dirugikan. Konkretnya, kami mendukung setiap upaya hukum yang berproses saat ini. Kapan pun Kejati membutuhkan data dukung, kami siap memberikannya,” kata Nina.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Sutan Sinomba, menyampaikan terima kasih dengan inisiatif bupati dan Kajari Indramayu menyerahkan data pendukung.
Karena data dukung baru akan dapat membantu penyidik Kejati Jabar untuk melakukan pengembangan kasus kredit macet BPR KR Indramayu.