KABARCIREBON - Sopir Bupati Kuningan, Uus Kusmana alias UK (49 tahun) ditahan Polres Kuningan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalulintas yang menyebabkan sepasang suami istri (pasutri) Jamaludin (37 tahun) dan Ilah Kustilah (37 tahun) tewas.
Pasutri tersebut merupakan warga RT 05 RW 02 Dusun Puhun Desa Mekarmukti Kecamatan Sindangagung.
Sedangkan korban luka berat yakni Endra Wijaya (43 tahun), warga Dusun Manis, Desa Sindangagung, Kecamatan Sindangagung, Kabupaten Kuningan.
Dalam kasus kecelakaan maut itu, penyidik Unit Urusakan Kecelakaan Lalulintas (Urlaka) Polres Kuningan juga memeriksa Bupati Kuningan Acep Purnama dan ajudan Taufik Hidayat (38 tahun). Namun statusnya sebagai saksi.
Bupati Acep Purnama dan ajudan diperiksa sebagai saksi pada hari Senin, 3 April 2023 sekitar pukul 22.08 WIB.
Ia didampingi Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kuningan Indra Bayu Permana dan Kabag Prokompim Deni Komara.
Baca Juga: Kinerja Pegawai Kurang Maksimal, Karupbasan Cirebon Siap Terapkan Sanksi