Disebutkan, berdasarkan Undang-undang NO 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Undang-undang No 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, BPJS Ketenagakerjaan mendapat amanah untuk menyelenggarakan 5 program.
Yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiunan (JP), dan yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Kelima program perlindungan jaminan sosial diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan itu menjadi hak para pekerja untuk mendapatkannya.
Baca Juga: Jadi Titik Kemacetan Vital, Pospam Mudik di Kadipaten Majalengka Ini Dapat Perhatian Serius
Begitu juga bagi para pekerja atau pegawai yang bersetatus Non ASN, berhak mendapatkan program perlindungan tersebut.
Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cirebon, Nining Nur'aeni mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon telah membayar klaim hingga triwulan pertama 2023 ini hingga mencapai Rp69,97 miliar.
Dan itu terdiri dari 5 program seperti JHT sebesar Rp58,23 miliar, JKK sebesar Rp4,56 miliar, JKM Rp5,53 miliar, JP Rp1,25 miliar, dan program baru JKP sebesar Rp385 juta.