Korban ditemukan dalam kondisi tewas dengan ada bercak darah dan tertutup kasur di kamarnya.
Begitu pula kendaraan milik korban jenis Carry Nomor Polisi (Nopol): E-1595-ZY yang biasa di parkir di depan rumah, ditemukan berada di Kecamatan Dukuh Puntang Kabupaten Cirebon.
Sedangkan di depan rumahnya malah terparkir sepeda motor milik terduga dengan Nopol: D 6619 HQ.
Maka dari itu, kedua kendaraan tersebut dijadikan sebagai barang bukti yang diamankan di Mapolres Kuningan.
Dan dalam kurun waktu 8 jam, tersangka berhasil ditangkap untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.
Ketika diperiksa, tersangka mengakui telah membunuh korban dengan motif sakit hati akibat perkataan kasar yang menyinggungnya. (Iyan Irwandi/KC) ***
Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News