Oknum Mahasiswa di Kuningan Terancam Hukuman Mati

- 24 April 2023, 05:30 WIB
Oknum mahasiswa yang menjadi tersangka pembunuhan dikawal aparat kepolisian Polres Kuningan.
Oknum mahasiswa yang menjadi tersangka pembunuhan dikawal aparat kepolisian Polres Kuningan. /Iyan Irwandi/KC/

Tersangka dijerat dengan 3 pasal berbeda. Yakni, Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebutkan.

Bahwa, barang siapa dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, maka dihukum karena pembunuhan direncanakan.

Hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pula penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.

Baca Juga: Perumda AU Kuningan yang Berharap, Desa Jagara yang Ketiban Untung Mengelola Waduk Darma

Selanjutnya, Pasal 338 KUHP. Bahwa, barang siapa sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum karena makar mati dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.

Pasal 365 KUHP Ayat (3), disebutkan. Bahwa, pencurian disertai dengan kekerasan.

Tetapi akibat perbuatannya menyebabkan orang mati, maka hukuman pidana penjaranya paling lama 15 tahun.

Sebelumnya, Selasa 18 April 2023, Kabupaten Kuningan dibuat geger dengan adanya penemuan jenazah korban pembunuhan di Perum Puri Asri Kelurahan Ciporang.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah