Yakni, Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebutkan.
Bahwa, barang siapa dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, maka dihukum karena pembunuhan direncanakan.
Hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pula penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.
Selanjutnya, Pasal 338 KUHP. Bahwa, barang siapa sengaja menghilangkan jiwa orang lain.
Dihukum karena makar mati dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.
Pasal 365 KUHP Ayat (3), disebutkan. Bahwa, pencurian disertai dengan kekerasan tetapi akibat perbuatannya menyebabkan orang mati.
maka hukuman pidana penjaranya paling lama 15 tahun. (Iyan Irwandi/KC) ***
Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News