Ikuti Tahapan Pemilu 2024, Bacaleg PDI Perjuangan Indramayu Mulai 'Kebut' Siapkan Dokumen

- 26 April 2023, 11:08 WIB
DPC PDI Perjuangan Indramayu bersama Bacaleg gelar rakor dan konsolidasi baru-baru ini.
DPC PDI Perjuangan Indramayu bersama Bacaleg gelar rakor dan konsolidasi baru-baru ini. /IST/
KABARCIREBON - Tahapan awal pencalonan anggota legislatif di Pemilu 2024 yaitu input data persyaratan ke sistem informasi pencalonan (Silon) telah dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari Rabu (19/4/2023) lalu. 
 
Menindaklanjuti itu, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Indramayu menggelar rapat koordinasi dan konsolidasi bersama Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) dari enam Dapil se-Indramayu. 
 
Dalam rapat tersebut, dihadiri Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Indramayu, H Sirojudin, didampingi Sekretaris DPC Sahali dan Bendahara DPC Edi Fauzi, juga seluruh Bacaleg dari Dapil satu hingga Dapil enam Indramayu, Selasa (25/4/2023). 
 
 
H Sirojudin yang juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu mengungkapkan, KPU RI telah mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. 
 
PKPU tersebut berisi tentang tahapan pencalonan, persyaratan, penyusunan DCS, penetapan DCT dan Sistem Informasi Pencalonan (Silon). 
 
"PDI Perjuangan Indramayu menyatakan siap untuk mengintegrasikan sistem database calon anggota legislatif, dan kemudian diintegrasikan di dalam bakal calon anggota legislatif Silon KPU," ungkapnya.
 
 
Dikatakan Sirojudin, PDI Perjuangan bukan partai baru, sehingga tidak terlalu mengalami kesulitan dalam melakukan verifikasi data bacaleg dan penginputan ke Silon KPU. 
 
"Jumlah Bacaleg dari tiap dapil juga telah memenuhi kuota, tinggal melengkapi pemberkasan dari masing-masing Bacaleg saja," ujarnya.
 
H Sirojudin menambahkan, bukan hanya mengisi 100 persen alokasi kursi di setiap dapil, PDI Perjuangan Kabupaten Indramayu juga memenuhi persyaratan komposisi 30 persen caleg perempuan. Bahkan di Dapil tiga keterwakilan perempuan 50 persen, Dapil empat keterwakilan perempuan 50 persen dan Dapil enam keterwakilan perempuan mencapai 60 persen. 
 
 
"Sejumlah Bacaleg itu telah melalui tahapan seleksi yang ketat. Sebelumnya, menerima pendaftaran bakal caleg hingga mencapai 120 persen dari total alokasi kursi di semua dapil. Di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, para Bacaleg harus melewati penilaian dan persetujuan dari pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP)," pungkasnya. (Ratno)

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah