Yakni, (1). Pelayanan prima pada masyarakat dengan indikator menyiapkan ruang pelayanan terpadu satu pintu.
Percepatan dan ketepatan dalam penyampaian informasi, pelayanan administrasi tepat waktu sesuai standar operasional prosedur (SOP). Serta mengadakan kegiatan rembuk daerah bidang pendidikan.
(2). Penyempurnaan tata kelola pendidikan dengan indikator pemanfaatan teknologi informasi dan teknologi (IT).
Akses informasi terbuka dan mudah didapat, pengelolaan penempatan dan mutasi kepala sekolah.
Pengawas dan penilik sesuai dengan kebutuhan di satuan pendidikan dengan asas profesional.
Melaksanakan seleksi kepala sekolah, pengawas sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor: 40 tahun 2021.
Melaksanakan seleksi penilik dengan profesional serta penempatan guru yang lulus seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
(3). Peningkatan mutu/kualitas pendidik dan tenaga kependidikan yang indikatornya meliputi melaksanakan program pelatihan, pembinaan, pembimbingan dalam bentuk tatap muka (luring) atau daring.
Kerja sama dengan Kemendikbudristek, balai besar guru penggerak (BBGP), balai besar penjaminan mutu pendidikan (BBPMP), Kementrian Komunikasi dan Informasi dan instansi lainnya.