Sekda Instruksikan PNS dan P3K Patuhi Aturan Jam Kerja Baru

- 2 Mei 2023, 17:02 WIB
Sekda Kabupaten Cirebon, H Hilmy Riva'i
Sekda Kabupaten Cirebon, H Hilmy Riva'i /IST/

Khusus di bulan Ramadan, lanjutnya, PNS dan P3K bekerja selama 32 jam 30 menit setiap minggunya. Waktu tersebut tidak termasuk istirahat yaitu 30 menit hari kerja Senin sampai Kamis, dan 60 menit istirahat pada hari Jumat.

"Jadi karena Perpres pengaturan jam kerja sudah diundangkan tanggal 12 April tahun ini, maka tanggal 1 Mei 2023 ini sudah bisa dilaksanakan. Tapi kalau ada unit kerja yang bertugas memberikan pelayanan dukungan operasional secara langsung ke masyarakat, jam kerja terbaru ini akan dikecualikan," ujarnya.

Baca Juga: Bersama PWI, Karang Taruna Gempol Cetak Duta Informasi Lewat Kelas Jurnalistik

Hilmy juga menjelaskan, Perpres ini juga mengatur soal fleksibilitas kerja ASN. Tugas kedinasan bisa dilakukan secara fleksibel baik itu fleksibel waktu atau tempat. Sementara untuk jenis pekerjaan ASN yang bisa fleksibel, nantinya akan ditetapkan oleh masing-masing pimpinan instansi atau PPK. 

"Saya mengimbau kepada seluruh PNS dan P3K Pemkab Cirebon, untuk menjalankan aturan ini. Bekerjalah sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing," katanya.(Ismail)

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah