Tersebar Isu di Kuningan, 4 THL yang Tidak Lolos Seleksi CAT PPPK akan Menyalip pada Masa Sanggah

- 5 Mei 2023, 06:30 WIB
Kabid  Informasi Kepegawaian, Pengadaan, Pemberhentian dan Fasilitasi ASN BKPSDM Kuningan, Hartanto.
Kabid Informasi Kepegawaian, Pengadaan, Pemberhentian dan Fasilitasi ASN BKPSDM Kuningan, Hartanto. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Sebanyak 4 tenaga harian lepas (THL) formasi adminsitrasi yang tidak lulus seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) melalui computer assisted test (CAT) diisukan akan menyalip pada waktu masa sanggah.

Padahal ketika hasil seleksi CAT telah diketahui secara jelas bahwa 4 THL tidak lulus karena jumlah nilainya di bawah rata-rata passing grade.

Sedangkan THL tersebut dikabarkan 2 orang dari wilayah Kabupaten Kuningan dan 2 orangnya lagi dari luar daerah.

Baca Juga: 30 Perusahaan Buka Loker di Job Fair Kuningan Tahun 2023

Akibatnya muncul kecemburan dan kekuatiran dari kalangan THL itu sendiri yang awalnya sudah aman.

Karena tidak menutup kemungkinan bagi yang telah dinyatakan lolos sebelumnya akan tergeser atau terdelet dengan digantikan oleh 4 THL bersangkutan.

Sehingga di antaranya ada yang mewarning panitia seleksi daerah (Panselda) PPPK Kabupaten Kuningan.

Baca Juga: Lulus 12 Orang Jadi PPPK, Damkar Kuningan masih Ingin Meluluskan Semua THL-nya karena Memiliki Afirmasi

Agar tidak melakukan tindakan gegabah dengan merubah nilai yang ada. Karena dapat mengakibatkan situasi dan kondisi menjadi menghangat.

"Awas jangan sampai berani merubah nilai PPPK karena yang didapat melalui CAT adalah nilai murni sesuai kemampuan dan pengetahuannya," kata sumber yang enggan disebutkan identitasnya, Kamis 4 Mei 2023.

Kepala Bidang Informasi Kepegawaian, Pengadaan, Pemberhentian dan Fasilitasi Profesi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Meski Belum Lulus tapi 35 Siswa SMKN 2 Kuningan Langsung Tanda Tangani Kontrak Kerja dengan PT Alfamart

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kuningan, Hartanto juga mendengar adanya kabar tersebut.

Maka Kamis ini telah memerintahkan stafnya untuk melakukan pemanggilan terhadap 4 THL bersangkutan untuk membawa sertifikat yang menjadi bahan afirmasi.

Hal itu guna mengetahui keaslian dokumennya supaya tidak ada pihak yang merasa dirugikan. 

Baca Juga: Bupati Kuningan Terus Bongkar Pasang Nama Pejabat, Mutasi akan Digelar Mei

Apalagi jawaban masa sanggah dari panselda direncanakan pada tanggal 6 Mei atau setelah masa sanggah pelamar yang diberi waktu 3 hari.

Sedangkan yang menjadi acuan dalam tata cara penilaian dan penambahan nilai afirmasi.

Adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan & RB) RI Nomor:29 tahun 2021.

Baca Juga: Ada 11 Formasi Tenaga Kesehatan PPPK di Kabupaten Kuningan, Mubazir Tidak Terisi

Pada Pasal 27 poin 1 huruf b disebutkan. Bahwa pelamar yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai jabatan yang dilamar mendapatkan nilai tambahan tertinggi 25 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis.

Dan secara kumulatif pelamar yang mendapatkan penambahan nilai diberikan paling tinggi tidak lebih dari 100 persen dari nilai tertinggi kompetensi teknis.

Jenis dan bobot sertifikat kompetensi itu sendiri diusulkan oleh instansi pembina JF guna mendapatkan persetujuan menteri.

Selanjutnya pada Pasal 28 diterangkan secara gamblang. Bahwa instansi pusat dapat melaksanakan seleksi kompetensi teknis tambahan.

Namun dengan menambahkan paling sedikit 1 jenis tes setelah mendapatkan persetujuan menteri.

Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis pada instansi daerah harus menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Dalam pelaksanaan seleksi kompetensi teknis terdapat jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus.

Maka instansi daerah dapat melaksanakannya setelah mendapatkan persetujuan menteri. (Iyan Irwandi/KC) ***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah