Jelang Pemilu 2024, 5 Anggota KPU Majalengka Akan Jalani Sidang DKPP Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

- 9 Mei 2023, 13:04 WIB
Ketua KPU Majalengka Agus Syuhada kanan dan Pengadu Singgih Prabowo aktivis GMNI sebagai pengadu ke DKPP terkati dugaan penyalanggunaan wewenang
Ketua KPU Majalengka Agus Syuhada kanan dan Pengadu Singgih Prabowo aktivis GMNI sebagai pengadu ke DKPP terkati dugaan penyalanggunaan wewenang /Jejep/

KABARCIREBON-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka akan menjalani uji sidang di hadapan majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Bandung terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilaporkan salah seorang pengadu.

Singgih Prabowo, pengadu anggota KPU Majalengka berharap, agar masyarakat dan DPRD Majalengka serta elemen masyarakat terkait lainnya dapat bersama-sama mengawal proses persidangan etik ini.

Ia pun mengingatkan, agar masyarakat tidak terbuai oleh narasi yang disampaikan KPU Majalengka terkait rekrutmen badan adhoc yang dilakukan sesuai dengan prosedur nanti dalam persidangan.

Baca Juga: KPU dan Bawaslu Majalengka Sambut Hangat Kehadiran Mendadak Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja.Ini Agenda Utamanya

"Dari data menunjukkan bahwa terdapat empat aduan masyarakat terkait kode etik KPU Kabupaten Majalengka terkait rekrutmen adhoc ke DKPP,"katanya.

Data DKPP terdapat empat aduan masyarakat terkait kode etik KPU Kabupaten Majalengka dalam hal rekrutmen adhoc ke DKPP telah lolos verifikasi administrasi dan akan memasuki tahapan persidangan kode etik dengan nomor laporan Nomor 50-P/L-DKPP/II/2023, nomor 72-P/L-DKPP/III/2023, Nomor 73-P/L-DKPP/III/2023, nomor 74-P/L-DKPP/III/2023.

Salah satu gugatan yang diajukan, sambung dia, terkait pelolosan seorang mantan calon legislatif dalam proses rekrutmen badan adhoc PPS di Kabupaten Majalengka belum lama ini.

Baca Juga: Ini Syarat PJ Bupati. Sekda Majalengka Eman Suherman Berpeluang Besar Jadi Pj Bupati : Siapakah Calon Terkuat?

"Saya menduga bahwa dalam praktek penyelenggaraan negara, lima komisioner KPU Kabupaten Majalengka diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu, melanggar HAM, saat perekrutan badan adhoc PPS Pemilu 2024,"kata dia melalui siaran pers yang diterima wartawan.

Singgih, yang tercatat sebagai alumni kader Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Universitas Kuningan, merasa dirugikan atas keputusan KPU Kabupaten Majalengka secara materiil dan non-materiil dalam proses rekrutmen calon PPS untuk Pemilu 2024.

"Menurut saya, proses rekrutmen dilakukan dengan tidak cermat, tidak profesional, tidak teliti, dan telah menyimpang dari prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu,"katanya Selasa 9 Mei 2023.

Baca Juga: Sebanyak 8.956 Calon Jemaah Haji Asal Jawa Barat Berangkat Menuju Tanah Suci Melalui BIJB Majalengka

Dia menduga bahwa KPU sengaja melanggar aturan yang telah dibuat oleh KPU sendiri dengan tidak menindaklanjuti hasil wawancara yang dilakukan oleh PPK.

Ia pun menambahkan masalah ini sebelumnya sudah diadukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Majalengka, dengan harapan agar sengketa ini dapat diselesaikan di tingkat Bawaslu tanpa perlu melalui proses DKPP yang lebih panjang.

"Saya berharap agar hasil penyidikan Bawaslu Majalengka maupun sidang di DKPP dapat membuktikan kesengajaan pelanggaran hukum pemilu,"ucapnya.

Baca Juga: PEMILU 2024 : Masih Nihil Pendaftaran Bakal Calon Legislatif di Pemilu 2024. KPU Majalengka Ingatkan Hal Ini

Menurut dia, proses uji sidang di hadapan DKPP ini merupakan bagian dari proses penegakan kepastian hukum yang harus dijalani. Masyarakat diimbau untuk siap menghadapi segala konsekuensi yang akan muncul dan menunggu putusan hukum yang jelas.

"Laporan ini adalah untuk mencegah terulangnya pelanggaran yang sama di masa depan dan sebagai motivasi bagi masyarakat Majalengka untuk ikut serta mengawasi pemilu secara jujur dan adil,"ucapnya.

Uji sidang DKPP ini juga, kata dia, diharapkan dapat membawa kejelasan dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Majalengka. Karena keputusan yang dihasilkan oleh DKPP akan menjadi acuan yang penting bagi penyelenggara pemilu di seluruh Indonesia dalam menjalankan tugas mereka secara profesional dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.

Baca Juga: PWI Majalengka Usulkan Emen Slamet dan Abdul Gani sebagai Pahlawan Nasional 2024: Terbukti Mengusir Penjajah

"Kami meminta masyarakat Majalengka diminta untuk mengawal proses persidangan ini dengan seksama. Kejujuran, transparansi, dan keadilan harus menjadi prinsip utama dalam menangani kasus ini,"ucapnya.

Seluruh pihak diharapkan memberikan kesempatan bagi DKPP untuk melakukan tugasnya secara objektif dan independen dalam mengadili kasus ini. Bahkan putusan DKPP nantinya akan menjadi titik balik dalam menegakkan integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu di Kabupaten Majalengka serta memberikan keyakinan kepada masyarakat akan adanya keadilan dalam proses demokrasi.

Sementara itu, Ketua KPU Agus Syhada membenarkan jika dirinya akan menjalani sidang di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Bandung atas laporan pengadu. Sidang tersebut merupakan hasil dari laporan pengadu yang menuding seluruh jajaran anggota KPU Majalengka telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

"Laporan pengadu yang diajukan kepada DKPP menuding seluruh komisioner KPU Majalengka telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan integritas dalam proses pemilihan umum yang diawasinya,"katanya saat dikonfirmasi via ponselnya.

Agus menyatakan siap menghadapi sidang tersebut dan akan kooperatif dalam proses penyelidikan yang akan dilakukan oleh DKPP. Hal ini guna menjaga integritas dan kredibilitas lembaga KPU, serta akan bekerja sama sepenuhnya untuk membuktikan bahwa pihaknya tidak terlibat dalam pelanggaran yang dituduhkan.

"Ya betul kami telah dilaporkan ke penyelenggara pemilu, DKPP dan akan sidang pada 15 Mei 2023 mendatang,"katanya.***

Editor: Jejep Falahul Alam

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah