Perempuan merupakan bagian dari objek pembangunan yang memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk mewujudkan kehidupan demokratis bagi isu-isu perempuan dan anak .
Sebagai upaya penguatan kapasitas diri. Sebagai dukungan terhadap gerakan perempuan politik yang sekarang sudah terdaftar sebagai Bacaleg pada partai-partai.
"Mendorong terpenuhinya target 30 persen keterwakilan perempuan di parlemen, sesuai dengan UU Pemilu NO 7 Tahun 2017. Kemudian bersinergi dengan pemerintah untuk mewujudkan demokrasi yang sehat, berkualitas dan berkeadilan," katanya.
Baca Juga: Ini Jadwal Salat di Wilayah Kabupaten Kuningan Untuk Hari Kamis 11 Mei Bersumber dari Kemenag RI
Tak hanya itu, KPPI pun diharapkan dapat mengambil peran dan solusi regulasi sistem dan partisipasi bidang politik hingga menyiapkan kandidat yang andal untuk maju dalam Pemilu.