KABARCIREBON - Tiga remaja broken home ditangkap Satuan Reskrim Polres Kuningan karena diduga melakukan tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor merk Honda Vario Nomor Polisi (Nopol): E 3907 YAQ.
Pada surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan bukti pemilik kendaraan bermotor (BPKB).
Sepeda motor warna white red tersebut atas nama Suhati warga Dusun Karya Raharja RT 003 RW 001 Desa Cirea Kecamatan Mandirancan.
Baca Juga: Memperpanjang SIM Tidak Perlu ke Polres, Jadwal Layanan SIM Keliling di Wilayah Kabupaten Kuningan
Namun saat itu, kendaraan roda dua seharga Rp13 juta tersebut dicuri di teras rumah korban.
Yakni, di RT 001 RW 001 Lingkungan Serang Kelurahan Awirarangan Kecamatan Kuningan dengan menggunakan kunci duplikat.
Sedangkan dalam menjalankan aksinya, ketiga tersangka yang semuanya warga Kecamatan Kuningan tersebut berbagi peran.