Kader Serang Balik LPP DPC PKB, Desak Bentuk Tim Investigasi Dugaan Jual Beli Nomor Urut Bacaleg

- 23 Mei 2023, 14:56 WIB
Kader senior PKB Kabupaten Cirebon, Rachmat Hidayat.
Kader senior PKB Kabupaten Cirebon, Rachmat Hidayat. /IST /

Maka, kata dia, dalam penentuan bacaleg menggunakan mekanisme yang sudah diatur dalam peraturan partainya, terkait penetapan Data Caleg Sementara (DCS) rujukannya ketentuan pasal 18 Ayat ( 1 ) dan Ayat ( 2 ) peraturan PKB Nomor 7 Tahun 2022 tentang Juknis Rekrutmen dan Seleksi Caleg PKB 2024 yaitu dengan mengelar rapat pleno di semua tingkatan.

"Sedangkan kita tidak ada pleno sama sekali. Pernah ada rapat, tapi itu bukan rapat pleno. Sebab rapat pleno ada aturannya, dihadiri 50 persen plus 1 pengurus. Coba bayangkan DPP PKB saja menggelar rapat pleno karena taat pada amanah peraturan partai. Supaya caleg yang kita daftarkan sah dan berpayung hukum kuat," katanya.

Baca Juga: Perampokan Karawang, 1 Pelaku Tewas Ditembak, 2 Nyerah, dan 1 Kabur ke Cikampek

Ia juga mengkritik statement Ketua LPP DPC PKB yang menyatakan incumbent bisa bertarung di nomor urut berapa saja. Jika demikian, kenapa harus ada incumbent anggota legislatif yang berada di nomor urut 1.

"Ucapan Ketua LPP ini bertentangan dengan faktual politik dan bisa berdampak fatal lemah syahwat politik caleg incumbent nomor 'sepatu'. Jadi, jika masih magang di PKB lebih baik belajar lagi mas!" tegas Rachmat yang juga Mantan LO atau Sekretaris LPP DPC PKB Kabupaten Cirebon beberapa periode ini.

Menurutnya, efek ketidakprofesionalan DPC PKB dalam rekrutmen bacaleg, membuat banyak kader potensial PKB yang pindah partai. Padahal mereka meraup suara besar pada beberapa kali ikut Pemilu. Sebut saja Hj. Nining sekarang menjadi bacaleg PDI Perjuangan, Gus Darda menjadi bacaleg Partai Golkar. 

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x