Tahun ini, Kabupaten Cirebon bakal mendapatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 10,7 miliar. Angka tersebut tinggi dibandingkan tahun lalu yang hanya mencapai Rp 7,27 miliar.
Hilmy mengungkapkan, dibutuhkan upaya dan strategi khususnya koordinasi dengan berbagai elemen dalam mengangkat potensi yang ada di Kabupaten Cirebon. Meskipun dari sisi produksi seperti lahan dan perkebunan tembakau untuk di Kabupaten Cirebon tidak ada, namun, ada strategi lain, yakni penindakan dan konsolidasi peredaran rokok tanpa cukai harus ditertibkan.
"Jika dibandingkan dengan Karawang dan Bekasi, Cirebon memang jauh. Mereka mampu menerima ratusan miliar rupiah dari DBHCHT lantaran masuk kategori kawasan metropolitan. Cirebon berpotensi hanya pada kawasan perlintasan distribusi barang hasil tembakau yang transit yang tentunya harus diawasi, serta penindakan terukur dalam menyikapi pelanggaran," jelas Hilmy
Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi, menyebut, pelanggaran terhadap peredaran rokok ilegal di wilayahnya selalu terjadi setiap tahunnya. Sehingga perlu koordinasi dan berkolaborasi dengan aparat hukum dalam pengumpulan data, informasi harus diikuti dan dijalankan dengan baik.
Baca Juga: Lakukan Pemeliharaan Listrik Tanpa Padam, PLN Selamatkan 11 Juta kWh
"Tugas dalam menjalankan amanat ini terus kami laksanakan. Jangan sampai kita selaku penegak perda kalah dari pelaku kejahatan yang menggunakan cara dengan mengelabui para petugas. Pemetaan dan penempatan petugas dilakukan pada sejumlah obyek vital yang berpotensi adanya pelanggaran," tambahnya.***