KABARCIREBON-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon meminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk terus melakukan pemantauan aktivitas terhadap peredaran rokok ilegal. Upaya tersebut dilakukan untuk meminimalisasi potensi kerugian negara akibat peredaran rokok illegal, khususnya di wilayah Kabupaten Cirebon.
Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon, Hilmy Rivai mengatakan, penegakan hukum terkait peredaran rokok ilegal masih belum dilakukan oleh Satpol PP.
“Laporan dari Bea Cukai sangat minim. Kami sudah meminta kepada Satpol PP untuk meningkatkan intensitas penindakan,” kata Hilmy di Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon, Selasa (23/5/2023).
Baca Juga: Pendaftaran Calon Ketua KONI Ditutup, Berkas 5 Balon Bakal Diverifikasi
Hilmy menyebutkan, peredaran rokok maupun produk tembakau ilegal masih marak dan menyebar di seluruh wilayah kecamatan Kabupaten Cirebon. Menurutnya, kalau Satpol PP melakukan penindakan secara masif, maka dana bagi hasil cukai hasi tembakau (DBHCHT) yang didapatkan bakal mengalami kenaikan.
“Contoh, Karawang tidak punya lahan tembakau, tetapi DBHCHT yang didapatkan jauh lebih besar. Berarti, pelanggaran terhadap rokok ilegal di sana lebih intens,” beber Hilmy.
Hilmy menyebutkan, hasil produksi rokok berbanding lurus dengan pendapatan negara. Bahkan di tingkat home industri dikenakan cukai sebesar Rp 600 per batang. “Bayangkan, setiap hari ada beberapa juta batang rokok yang diproduksi. Artinya, pendapatan negara ini besar kalau semua rokok itu legal,” kata Hilmy.
Baca Juga: Daftar Caleg, Kuwu dan Perangkat Desa di Lemahabang Kabupaten Cirebon Mengundurkan Diri