Info Terlengkap SAMSAT Keliling Kabupaten Cirebon Berikut dengan Persyaratannya, Rabu-Sabtu, 24-27 Mei 2023

- 24 Mei 2023, 05:05 WIB
Ilustrasi Samsat Keliling
Ilustrasi Samsat Keliling //Instagram @tmcpolrestabandung

KABARCIREBON - Memasuki penghujung bulan ini, Sat Lantas Polresta Cirebon mulai Rabu hingga Sabtu, 24 - 27 Mei 2023 menyediakan layanan Samsat Keliling bagi warga Kabupaten Cirebon di sejumlah lokasi yang telah ditetapkan.

Samsat Keliling tujuannya untuk memudahkan para wajib pajak dalam hal pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).

Berikut lokasi dan jadwal Samsat Keliling 1:

Baca Juga: BMKG : Gempa Hari Ini Mengguncang Buleleng Bali 4.4 Magnitudo

1.Rabu, 24 Mei 2023
-Balai Desa Mertapada Kulon
-Balai Desa Sindang Hayu

2.Kamis, 25 Mei 2023
-Babakan (Depan PG, Tresna Baru)
-Balai Desa Putat

3.Jumat, 26 Mei 2023
-Pertigaan Jalan RS.Waled, Waled
-Lapangan Desa Kondangsari, Beber

Baca Juga: Tak Kurang dari Dua Bulanan Perumahan Subsidi di Jantung Kota Cirebon itu Telah Terjual Puluhan Unit

4.Sabtu, 27 Mei 2023
-Babakan (Depan PG, Tresna Baru)

Berikut lokasi dan jadwal Samsat Keliling 2:

1.Rabu, 24 Mei 2023
-Desa Tegalwangi, Kec.Weru
-Desa Pangkalan, Kec.Plered

2.Kamis, 25 Mei 2023
-Desa Tegalgubung Lor,Kec.Arjawinangun
-Pasar Pasalaran, Kec.Weru

Baca Juga: Kuota Calon Haji Kota Cirebon Masih Kurang 53 Orang, Ini Penjelasan Kemenag

3.Jumat,26 Mei 2023
-Desa Bodelor, Kec.Plumbon
-Batik Rizky, Kecamatan Plered

4.Sabtu,27 Mei 2023
-Lapangan Bola, Kec.Plumbon
-Kantor Kecamatan Weru

Jam Oprasional Samsat Keliling Rabu - Jumat, mulai pukul 09.00-14.00 WIB
Jam Oprasional Samsat Keliling Sabtu, mulai pukul 09.00-12.00 WIB

Baca Juga: Bank BPR Cirebon Jabar Punya Kantor Baru, Bupati Imron: pelayanan Masyarakat Lebih Ditingkatkan

Syarat pengajuan:
-Berkas STNK Asli
-Kartu Identitas Asli berupa e-KTP
-Fotocopy kedua dilampirkan di atas sebanyak 2 lembar (STNK/KTP)

Prosedur Perpanjangan STNK Tahunan:
-Pastikan masa berlaku STNK belum habis
-Pastikan data pemilik yang tertera pada STNK,BPKB dan KTP sama
-Datang ke petugas dan ambil formulir kemudian mengisinya
-Lampirkan berkas STNK lama beserta fotocopy sebanyak 2 lembar
-Lampirkan kartu identitas berupa e-KTP asli 2 lembar fotocopy
-Kendaraan yang akan kena pajak dipastikan tidak memiliki tunggakan/keterlambatan pajak tahunan.***

Dapatkan informasi terbaru dan populer Kabar Cirebon di Google News.

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: Satlantas Polresta Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah