"Menurut UU 24 Tahun 2007, mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi resiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana," ujarnya.
Baca Juga: 1 Juni 2023 Libur Nasional Hari Lahir Pancasila, Berawal dari Pidato Bung Karno Tanpa Teks
Menurutnya, mitigasi adalah upaya yang memiliki sejumlah tujuan yakni untuk mengenali risiko, penyadaran akan risiko bencana, perencanaan penanggulangan, dan sebagainya.
"Bisa dikatakan, mitigasi bencana adalah segala upaya mulai dari pencegahan sebelum suatu bencana terjadi sampai dengan penanganan usai suatu bencana terjadi," ujarnya.
Kasrem 063/SGJ Letkol Arh Dhama Noviang Jaya menambahkan, pada sektor kehutanan, fenomena El Niño menjadi tantangan bagi rehabilitasi hutan dan lahan.
Baca Juga: Dukung Bisnis di Era Digital, PKPT IPNU-IPPNU IAIN Cirebon Gelar Seminar Kewirausahaan