"Setelah itu pada 1 Maret 2023, klien saya datang lagi ke notaris HS untuk menanyakan sertifikat tanah tersebut. Notaris HS menjanjikan sertifikat tersebut akan dikembalikan kepada klien saya pada 3 Maret 2023, namun notaris tidak bisa memenuhi janjinya," ujarnya.
Atas hal tersebut, korban melakukan pengaduan masyarakat kepada Polres Cirebon Kota.
"Saat pengaduan masyarakat tersebut, klien saya baru tahu jika sertifikat tersebut ternyata sudah balik nama atas nama AJ. Padahal dua sertifikat ini hanya dititipkan di notaris HS, bukan untuk dibalik nama," jelasnya.
Mengetahui hal itu, korban makin geram. Ia kemudian koordinasi dengan penyidik untuk mengadukan oknum notaris tersebut dan juga AJ ke Polres Cirebon Kota dengan harapan kasus tersebut ditangani dengan baik.
Baca Juga: Momentum Hari Lahir Pancasila, Owner Konci Rianty: Aplikasikan Nilainya dalam Kehidupan Sehari-hari