Darmaji menegaskan kalau kliennya tidak mengetahui proses adanya ganti nama tersebut. Malahan ada informasi yang beredar kalau sertifikat tanah tersebut telah digadaikan ke bank.
"Ada info sertifikat tanah itu diagunkan ke bank. Belum kita cek," tuturnya.
Sementara itu, Hj. Ami yang menjadi korban tipu gelap itu membenarkan apa yang disampaikan oleh penasihat hukumnya. Ia merasa dirugikan dengan kejadian tersebut. Sehingga berharap dua sertifikat yang luasnya lebih kurang 3000 m2 yang sudah dibalik nama itu segera dikembalikan dan dibalik nama kembali seperti semula.(Fanny)