Baca Juga: Info SIM Keliling Kabupaten Indramayu Juni 2023, Lengkap dengan Tarif dan Persyartanannya
-Kartu Identitas Asli berupa e-KTP
-Fotocopy kedua dilampirkan di atas sebanyak 2 lembar (STNK/KTP)
Prosedur Perpanjangan STNK Tahunan:
Baca Juga: Bawaslu Kuningan Temukan Dua Bacaleg yang Daftar di 2 Parpol
-Pastikan masa berlaku STNK belum habis
-Pastikan data pemilik yang tertera pada STNK,BPKB dan KTP sama
-Datang ke petugas dan ambil formulir kemudian mengisinya
-Lampirkan berkas STNK lama beserta fotocopy sebanyak 2 lembar
-Lampirkan kartu identitas berupa e-KTP asli 2 lembar fotocopy