Inilah Jadwal Terbaru SIM Keliling Kabupaten Majalengka Juni 2023, Lengkap dengan Tarif dan Persyaratannya

- 5 Juni 2023, 05:00 WIB
ILUSTRASI: SIM Keliling./pikiran-rakyat.com
ILUSTRASI: SIM Keliling./pikiran-rakyat.com /

KABARCIREBON - Bagi anda warga Kabupaten Majalengka, hadirnya layanan SIM Keliling akan mempermudah pengajuan perpanjangan SIM.

Pelayanan SIM Keliling yang diselenggarakan Sat Lantas Polres Majalengka selama Juni 2023 ini ditempatkan pada beberapa lokasi yang telah ditetntukan.

Layanan SIM Keliling tidak melayani pemohon pengaju SIM A dan C sebelum memasuki masa kadaluarsa SIM tersebut habis.

Baca Juga: Inilah Info Jadwal Terbaru SIM Keliling Kota Cirebon Juni 2023, Lengkap dengan Tarif dan Persyaratannya

Karenanya, bila masa berlaku SIM tersebut habis, maka akan diberlakukan penerbitan SIM baru.

Berikut jadwal dan tempat SIM Keliling bagi warga Majalengka:

1.Desa Sukahaji, bisa dicek harinya Senin - Jumat mulai pukul 09.00-11.00 WIB

Baca Juga: Inilah Info Terbaru Jadwal SAMSAT Keliling Kabupaten Cirebon Juni 2023, Lengkap dengan Berbagai Persyaratannya

2.Desa Jatitujuh, bisa dicek harinya Senin - Jumat mulai pukul 09.00-11.00 WIB

3.Alun-alun Desa Sukaraja Kecamatan Jatiwangi, bisa dicek harinya Senin-Jumat mulai pukul 09.00-11.00 WIB

Catatat sewaktu-waktu jadwal dan tempat berubah

Baca Juga: Link Live Streaming Celta Vigo vs Barcelona, Mampukah si Biru Langit Bertahan di La Liga Sedang Berlangsung

Persyaratan:

-Membawa fotocopy KTP 3 buah untuk diperuntukan saat tes kesehatan dan tes psikologi yang tersedia di dalam mobil SIM Keliling

-Membawa SIM asli yang lama

Baca Juga: Link Live Streaming AC Milan vs Verona Prediksi Mampukah si Kuning Biru Bertahan di Serie A Taklukan Rossoneri

-Membawa alat tulis yang akan digunakan untuk melaksanakan tes kesehatan, tes psikologi, dan formulir perpanjangan

Sedangkan untuk mendapatkan Surat Kesehatan dan Surat Psikologi telah disediakan di mobil SIM Keliling

Adapun untuk biaya perpanjangan telah ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) dengan nomor 60 Tahun 2026 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu sebesar Rp80.000,00 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000,00 untuk perpanjangan SIM C.***

Dapatkan informasi terbaru dan populer Kabar Cirebon di Google News.

 

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x