KABARCIREBON - Petugas dari Satres Narkoba Polres Indramayu berhasil membongkar markas peredaran narkoba. Tiga orang pengedarnya langsung diciduk polisi. Dan dari tangan para tersangka ini diamankan barang bukti sebanyak 7 paket sabu dengan berat bruto 4,01 gram termasuk ganja kering sebanyak 2 paket berat bruto 5 gram.
Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Otong Jubaedi membenarkan tentang itu, Senin (5/6/2023).
Dikatakan Otong yang kerap dipanggil Bang Ote, untuk pelaku dan barang bukti pihaknya sudah mengamankan yang selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan untuk pengembangan kasus. "Ketiga pelaku itu ditangkap dalam operasi polisi pada Rabu (31/5/2023) kemarin, " ucapnya.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Cirebon Segera Bahas Naskah Hantaran Bupati
Penangkapan pertama,lanjut dia, dilakukan terhadap tersangka Kewok (31 tahun) di dalam rumahnya di wilayah Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu sekitar pukul 10.35 WIB. Saat dilakukan penggeledahan didapati barang bukti sebanyak 3 paket sabu dan 2 paket ganja kering siap edar.
Ote juga menyampaikan, usai melakukan penangkapan terhadap Kewok, polisi kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, masih di desa yang sama, dua pengedar narkoba lainnya Sawo (27 tahun) dan Robin (25 tahun) juga berhasil diamankan sekitar pukul 11.35 WIB. Dari tersangka Sawo, polisi menemukan barang bukti tiga paket sabu siap edar. Sedangkan dari tersangka Robin sebanyak 2 paket sabu.
Berdasarkan keterangan ketiga tersangka, semua barang bukti yang mereka dapat untuk diperjualbelikan kembali. "Minta doanya saja, kami akan terus membongkar kasus narkoba di Indramayu sampai ke akar-akarnya," Janji Ote.