Jaga Kualitas Udara dari Polusi Asap Knalpot, Puluhan Kendaraan Dinas Pemkot Cirebon Uji Emisi

- 6 Juni 2023, 12:33 WIB
Jaga Kualitas Udara dari Polusi Asap Knalpot, Puluhan Kendaraan Dinas Pemkot Cirebon Uji Emisi, Selasa 6 Juni 2023.
Jaga Kualitas Udara dari Polusi Asap Knalpot, Puluhan Kendaraan Dinas Pemkot Cirebon Uji Emisi, Selasa 6 Juni 2023. /Kabar Cirebon/Foto Muhammad Alif Santosa/

KABARCIREBON - Puluhan kendaraan dinas miliki Pemkot Cirebon dilakukan uji emisi. Asap knalpot kendaraan bermotor ternyata menjadi penyumbang terbesar terjadinya polusi udara. Di Indonesia, angkanya mencapai 70 persen.

Bahkan, United Nations Environment Programme (UNEP) mencatat 6,5 juta orang meninggal setiap tahun akibat paparan udara yang buruk.

Emisi kendaraan bermotor berkontribusi sebesar 70 persen terhadap pencemaran nitrogen oksida (NOx), Karbon Monoksida (CO), Sulfur Dioksida (SO2) dan Partikula (PM) di wilayah perkotaan.

Baca Juga: Pengendara Harus Tau, Jika Polisi di Indramayu dalam Waktu Dekat Ini Bakalan Segera Terapkan Tilang di Tempat

Terkait hal itu, Dinas Lingkungan Hidup bekerjasama dengan Dinas Perhubungan Kota Cirebon melakukan uji emisi untuk puluhan kendaraan dimulai dari kendaraan dinas milik pemerintah daerah.

"Untuk mengurangi angka pencemaran dan polusi udara yang disebabkan asap kendaraan bermotor, kami melakukan uji emisi untuk kendaraan dinas. Kemudian berlanjut ke kendaraan masyarakat," tutur Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cirebon, dr. Yuni Darti kepada wartawan, Selasa 6 Juni 2023 di Balai Kota Cirebon.

Uji emisi kendaraan bermotor adalah upaya untuk mengecek kelayakan kinerja mesin kendaraan. Termasuk dengan efisiensi pembakaran yang diuji melalui alat khusus seperti Cartec seri CET 210.

Baca Juga: Akibat Terobos Palang Pintu, Pedagang Asongan dari Indramayu Ini Tewas Tertampar Kereta Api Argo Merababu

Alat tersebut digunakan untuk mengukur konsentarasi emisi gas dalam knalpot kendaraan. Adapun emisi gas yang diukur yakni kadar CO (karbon monoksida), CO2 (karbon dioksida), HC (hidro carbon) serta kadar O2 (oksigen).

Jika hasil uji emisi kendaraan bermotor masih layak, maka direkomendasikan kendaraan tersebut bisa dilanjutkan penggunaannya. Namun jika tidak layak, direkomendasikan untuk diperbaiki bahkan dilakukan regenerasi.

"Uji emisi ini minimal dilakukan dalam 5 tahun sekali. Untuk kendaraan umum yang ingin uji emisi bisa menghubungi UPT Dinas Perhubungan," kata dr. Yuni Darti.

Baca Juga: PT Astra Daihatsu Motors Recall ECU Airbag Lebih dari Seribu Unit All New Xenia dan Rocky, Produksi 2022-2023

Uji emisi puluhan kendaraan dinas Pemkot Cirebon berlangsung di kawasan parkir Balaikota Cirebon. Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan Kota Cirebon akan menandai kendaraan dengan stiker lulus uji emisi jika hasilnya memang layak.

Di wilayah Kota Cirebon, lanjutnya, polusi udara masih rendah namun pihaknya akan terus berusaha menekan polusi udara khususnya dari kendaraan bermotor. Syarat mutlak yang penting adalah pemeliharaan dan maintenance kendaraan.

"Jadi biasanya untuk uji emisi ini sendiri sifatnya lebih spesifik ke pembuangan, apabila masih dianggap layak, pemeriksaan mesinnya masih bagus dan masih bisa dipergunakan", katanya.

Baca Juga: PPDB SMA Jabar Bisa Dipantau Secara Online dan Real Time, Ini Penjelasan KCD X Soal Masa Sanggah

Pihaknya berharap, untuk kendaraan-kendaraan dinas di Pemkot Cirebon lebih dari sekedar maintenance dan bebas polusi udara.

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kota Cirebon, Andi Armawan, menyampaikan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup.

"Kami terus melakukan upaya kerjasama dan menginventarisasi dengan kalangan umum seperti dealer-dealer yang memiliki alat uji emisi dan yang terpenting, kami berupaya menekan polusi udara dikawasan Kota Cirebon," tambahnya.***

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x