KABARCIREBON - Puluhan kendaraan dinas miliki Pemkot Cirebon dilakukan uji emisi. Asap knalpot kendaraan bermotor ternyata menjadi penyumbang terbesar terjadinya polusi udara. Di Indonesia, angkanya mencapai 70 persen.
Bahkan, United Nations Environment Programme (UNEP) mencatat 6,5 juta orang meninggal setiap tahun akibat paparan udara yang buruk.
Emisi kendaraan bermotor berkontribusi sebesar 70 persen terhadap pencemaran nitrogen oksida (NOx), Karbon Monoksida (CO), Sulfur Dioksida (SO2) dan Partikula (PM) di wilayah perkotaan.
Terkait hal itu, Dinas Lingkungan Hidup bekerjasama dengan Dinas Perhubungan Kota Cirebon melakukan uji emisi untuk puluhan kendaraan dimulai dari kendaraan dinas milik pemerintah daerah.
"Untuk mengurangi angka pencemaran dan polusi udara yang disebabkan asap kendaraan bermotor, kami melakukan uji emisi untuk kendaraan dinas. Kemudian berlanjut ke kendaraan masyarakat," tutur Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cirebon, dr. Yuni Darti kepada wartawan, Selasa 6 Juni 2023 di Balai Kota Cirebon.
Uji emisi kendaraan bermotor adalah upaya untuk mengecek kelayakan kinerja mesin kendaraan. Termasuk dengan efisiensi pembakaran yang diuji melalui alat khusus seperti Cartec seri CET 210.
Alat tersebut digunakan untuk mengukur konsentarasi emisi gas dalam knalpot kendaraan. Adapun emisi gas yang diukur yakni kadar CO (karbon monoksida), CO2 (karbon dioksida), HC (hidro carbon) serta kadar O2 (oksigen).
Jika hasil uji emisi kendaraan bermotor masih layak, maka direkomendasikan kendaraan tersebut bisa dilanjutkan penggunaannya. Namun jika tidak layak, direkomendasikan untuk diperbaiki bahkan dilakukan regenerasi.
"Uji emisi ini minimal dilakukan dalam 5 tahun sekali. Untuk kendaraan umum yang ingin uji emisi bisa menghubungi UPT Dinas Perhubungan," kata dr. Yuni Darti.
Uji emisi puluhan kendaraan dinas Pemkot Cirebon berlangsung di kawasan parkir Balaikota Cirebon. Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan Kota Cirebon akan menandai kendaraan dengan stiker lulus uji emisi jika hasilnya memang layak.
Di wilayah Kota Cirebon, lanjutnya, polusi udara masih rendah namun pihaknya akan terus berusaha menekan polusi udara khususnya dari kendaraan bermotor. Syarat mutlak yang penting adalah pemeliharaan dan maintenance kendaraan.
"Jadi biasanya untuk uji emisi ini sendiri sifatnya lebih spesifik ke pembuangan, apabila masih dianggap layak, pemeriksaan mesinnya masih bagus dan masih bisa dipergunakan", katanya.
Baca Juga: PPDB SMA Jabar Bisa Dipantau Secara Online dan Real Time, Ini Penjelasan KCD X Soal Masa Sanggah
Pihaknya berharap, untuk kendaraan-kendaraan dinas di Pemkot Cirebon lebih dari sekedar maintenance dan bebas polusi udara.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kota Cirebon, Andi Armawan, menyampaikan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup.
"Kami terus melakukan upaya kerjasama dan menginventarisasi dengan kalangan umum seperti dealer-dealer yang memiliki alat uji emisi dan yang terpenting, kami berupaya menekan polusi udara dikawasan Kota Cirebon," tambahnya.***