Peran Penting Partai Politik dalam Afirmasi 30% Keterwakilan Perempuan

- 6 Juni 2023, 17:56 WIB
Maryam Hito
Maryam Hito /IST /

KABARCIREBON - Sampai saat ini, diskriminasi berdasarkan gender masih terjadi pada sebagian besar aspek kehidupan, dan sebagian besar sektor pembangunan. Hal tersebut merupakan fakta yang tidak dapat dipungkiri walaupun dari segi aspek pengetahuan dan teknologi yang sudah semakin berkembang maju. 

Salah satunya adalah masalah keterwakilan perempuan dalam politik di Indonesia masih menjadi wacana dalam upaya yang dilakukan dalam meningkatkan partisipasi politik perempuan.

Indonesia adalah negara demokrasi. Demokrasi mengamanatkan adanya persamaan akses dan peran serta penuh bagi laki-laki dan perempuan. 

Baca Juga: Link Live Streaming Bali United vs PSM Makassar, Duel Perebutan Tiket Liga Champions Asia Sedang Berlangsung

Menurut Titi Anggraini, Dewan Pembina Perludem, demokrasi membutuhkan dua hal yaitu kendali oleh rakyat atau popular control dan yang kedua adalah kesetaraan politik atau political equality.

Dalam konteks demokrasi, Pemilu adalah instrument untuk melakukan sirkulasi elit, ketika rakyat memegang kendali dan setengah warga Indonesia adalah perempuan, maka kendali itu juga harus ada pada suara perempuan. 

Selain itu, kendali oleh rakyat yang membutuhkan representasi semua warga negara melalui kesetaraan politik atau political equality harus memberikan peran serta yang setara kepada perempuan. Demokrasi tanpa hadirnya perempuan bisa dikatakan defisit demokrasi, tujuan peningkatan keterwakilan politik perempuan adalah untuk mengurangi defisit demokrasi tersebut.

Baca Juga: Aa Gym Ungkap Ilmu Kelapa, Deddy Corbuzier Terkesima, Ini yang Saya Kagumi dari Aa

Secara tegas hak perempuan untuk berpolitik dijamin oleh hukum internasional, yakni dalam pasal 7 dan pasal 8 konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women/CEDAW), dan pasal 1, 2 dan pasal 3 Konvensi Hak-Hak Politik Perempuan (Convention on The Political Rights of Women). 

Sudah sejak lama Indonesia mengesahkan Undang-Undang No 68 tahun 1958 tentang Ratifikasi Konvensi Hak Politik Perempuan, disamping itu Undang-Undang No 7 tahun 1984 tentang Ratifikasi CEDAW, di dalamnya mengatur mengenai perwujudan kesamaan kedudukan, jaminan hak memilih dan dipilih, jaminan partisipasi dalam perumusan kebijakan, kesempatan menempati posisi jabatan birokrasi, dan jaminan partisipasi dalam organisasi sosial politik, tetap saja perempuan masih sulit untuk mendapatkannya.

Pencapaian kesetaraan dan keadilan di depan hukum masih jauh dari harapan karena diyakini terbentur oleh berbagai nilai budaya, meskipun harus diakui upaya mereformasi undang-undang dan menciptakan produk hukum baru dengan mengadopsi kepentingan masyarakat mulai di wujudkan. (Romany Sihite, Perempuan, Kesetaraan & Keadilan, Suatu Tinjauan Berwawasan Gender, 2005).

Baca Juga: Digosipkan Maju Jadi Bakal Calon Bupati Majalengka 2024, JFA Pilih Ikhtiar Daftar Jadi Penyelenggara Pemilu

Politik erat kaitannya dengan hubungan keterwakilan. Konsep keterwakilan ini membuat pihak yang mewakili dapat menyalurkan aspirasi-aspirasi atau kehendak yang diwakili, agar terciptanya suatu kondisi yang lebih baik. 

Menurut Anne Philips dalam teori “The Politics of Presence” kita harus mengubah pemahaman keterwakilan dari politik ide ke politik kehadiran. Anne berpendapat bahwa kelompok yang termarjinalkan misalnya perempuan, harus secara fisik terwakili dengan jumlah yang proporsional sesuai dengan populasinya di lembaga legislatif. (Anne Philips, The Politics of Presence, 1998).

UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah mengamanatkan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% dalam susunan penyelenggara pemilu, maupun peserta pemilu. Ruang kepada perempuan untuk mengejar keterwakilan, keadilan dan kesetaraanya dalam parlemen, tertuang dalam pasal 245 “Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%”, dan Pasal 246 ayat (2) “Di dalam daftar bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap 3 (tiga) orang bakal calon terdapat paling sedikit 1 (satu) orang perempuan bakal calon.”

Baca Juga: Berujung pada Pelaporan Kepolisian, Puluhan Kuwu Pertanyakan Janji Keberangkatan Umroh dari Pemkab Cirebon

Kondisi saat ini, afirmasi 30% keterwakilan perempuan yang dianggap strategis digunakan partai politik hanya sebagai formalitas saja, sehingga keterwakilan politik perempuan belum memadai dan jauh dari keadaan setara dengan keterwakilan laki-laki. 

Partai politik memiliki fungsi dan mekanisme seleksi kandidat yang menentukan tingkat keterpilihan perempuan dalam pemilu. Partai politik berwenang dalam menentukan kandidat dan mengorganisasikan perempuan di daerah pemilihan. Meningkatnya keterwakilan politik perempuan menjadi indikator peningkatan kualitas demokrasi dalam suatu negara.

Keterwakilan perempuan dalam parlemen sangat penting untuk kemajuan bangsa dan negara. Bukan hanya terpenuhi afirmasi 30% keterwakilan perempuan, tapi juga sebagai peningkatan partisipasi perempuan agar pengambilan keputusan politik lebih akomodatif dan substansial untuk perempuan. Representasi perempuan di legislatif akan mewarnai perumusan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. 

Baca Juga: Tiket Timnas Indonesia Vs Argentina Sisa 40.000, Ini Jadwal Pembelian

Di sini peran partai politik sangat penting, karena keputusan partai politik yang menentukan keterwakilan perempuan. Jadwal tahapan pencalonan anggota dewan perwakilan rakyat masih berlangsung, komitmen partai politik terhadap keterwakilan perempuan di uji bahwa hadirnya perempuan dalam partai politik bukan hanya formalitas terpenuhinya afirmasi 30% keterwakilan perempuan, tapi komitmen memberikan ruang pada perempuan untuk mampu tegak berdiri dan setara dalam mewujudkan keadilan gender.

Pemilu 2024 merupakan alat ukur keberhasilan partai politik dalam memberikan pendidikan politik pada kader-kader perempuan. Jumlah calon legislatif perempuan dalam partai politik bisa dilihat, apakah memang benar perempuan hadir hanya sebagai formalitas terpenuhinya perempuan atau memang benar bahwa partai politik berkomitmen untuk memberikan ruang yang utuh bagi perempuan. (Maryam Hito, Mahasiswa Pascasarjana IAIN Syekh Nurjati Cirebon juga aktif dalam Cherbon Feminis dan IKA PMII Cirebon)

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah