Pengacara lainnya, Mohamad Nurjaya menilai hasil pemeriksaan psikolog terhadap putri Meliana itu subyektif. “Psikolog itu atas permintaan pribadi penggugat. Maka keterangan psikolog juga sebagai mana permintaan penggugat. Kalau mau fair, pertemukan anaknya dengan ibunya dan periksa ke psikolog lainnya,” kata Nurjaya.
Sebagai kuasa hukum, Dr. Taryadi telah melayangkan surat ke ketua komisioner KPAID Kab. Cirebon agar ada tindakan tegas terhadap pihak penggugat dengan mengambil anak tersebut sehingga bisa mengikuti ujian di sekolahnya. “Hasilnya KPAID sudah berusaha tapi tidak berhasil,” ucapnya.
Diungkapkkan Dr. Taryadi, saat menerima informasi awal bahwa penggugat menyatakan kepada tergugat jangan mengkhawatirkan ujian sekolah anaknya. Diyakinkan penggugat untuk ujian akan diurus pengurus Al-Bahjah. Bahkan penggugat mengaku sebagai pengurus Al-Bahjah.
“Sebagai kuasa hukum, kami ketemu salah satu pengelola Al-Bahjah dan mengkonfirmasinya bahwa tidak ada nama Angga sebagai pengurus. Dari keterangan itu maka kami tidak nyaman, sehingga anak harus diberikan keleluasaan untuk sekolah yang sekarang terbukti tidak mengikuti ujian,” paparnya.
Sementara itu, perkara gugatan Angga terhadap mantan istrinya telah disidangkan dua kali di Pengadilan Agama Sumber. Pada sidang kedua hakim menyarankan kuasa hukum penggugat agar menghadirkan kliennya dan anaknya untuk sidang mediasi hari Senin, 12 Juni 2023.***