Dipisahkan dari Ibu Kandung, Anak Terancam tak Naik Kelas

- 8 Juni 2023, 13:11 WIB
Harliana didampingi Syaifullah menunjukkan satu bundel materi untuk putrinya menghadapi ujian penilaian akhir tahun, Rabu,7 Juni 2023. Sayang hingga waktu ujian berakhir, keberadaan putrinya belum diketahui.
Harliana didampingi Syaifullah menunjukkan satu bundel materi untuk putrinya menghadapi ujian penilaian akhir tahun, Rabu,7 Juni 2023. Sayang hingga waktu ujian berakhir, keberadaan putrinya belum diketahui. /Kabar Cirebon/Foto Toni/

Apalagi Melati sekarang duduk di bangku kelas 1 di salah satu madrasah ibtidaiyah di Kota Blitar.

Selain ke psikolog, penggugat juga meminta perlindungan putrinya ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kab. Cirebon.

“Saat kami berusaha ingin berjumpa katanya sedang dalam perlindungan KPAID. Bahkan, pengakuan ayahnya, sama-sama tidak bisa bertemu karena dalam perlindungan KPAID,” ungkap Syaifullah, ayah sambung Melati.

Baca Juga: Sempat Tertunda Akibat Dana Rp10 Triliun. Ridwan Kamil: Pemprov Jabar Kembali Fokus pada Perbaikan Jalan

Namun aneh, saat penggugat memberikan kesempatan kepada tergugat bertemu putrinya pada 13 Mei 2023, tempatnya di salah satu restoran cepat saji di Jalan By Pass Kota Cirebon.

“Sempat bertemu sekali, itu pun tidak lebih dari 5 menit dan langsung dibawa pergi ayahnya. Saya peluk, cium tapi anak saya tidak berani menatap mata. Biasanya kalau tidak berani menatap mata ada yang disembunyikan,” terang Harliana.

Kehilangan jejak

Setelah 13 Mei, Harliana benar-benar tidak bisa berinteraksi kembali dengan putrinya. Bahkan, ia kehilangan jejak keberadaan putrinya. Padahal, diungkapkan Harliana, sebelum adanya persoalan ini, ia tidak pernah melarang atau menghalang-halangi mantan suaminya bertemu dan mengajak pergi putrinya.

Kini ia sangat berharap putrinya kembali ke pelukan. Apalagi putrinya harus mengikuti ujian penilaian akhir tahun (PAT) di sekolahnya pada 29 Mei-6 Juni 2023. “Tidak bisa seperti ini terus. Jangan ginilah. Saya ingin anak kembali,” harapnya.

Atas gugatan mantan suaminya, Harliana menyerahkan kepada kuasa hukum Taryadi Tarmani Sudjana & Partners Law Office. “Model ini tidak sepantasnya dilakukan seorang ayah. Anak diminta dengan cara-cara tidak patut di tengah kondisi ibu kandung mapan, seorang dosen dan dari segi moral positif. Artinya tidak ada alasan anak terlantar, tumbuh kembang terhambat apalagi anak tertekan,” kata Dr. Taryadi.

Baca Juga: Terjadi 5 Kali Gempa Susulan Usai Gempa Bumi Magnitudo 6.1 di Pacitan Jawa Timur

Halaman:

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x