Baca Juga: Ancaman El Nino Semakin Nyata, wilayah Cirebon Perlu Terus Waspada
Sejak dibawa ayah kandungnya 17 April 2023, Harliana tidak bisa lagi berinteraksi dengan putrinya. Menghubungi kembali mantan suaminya, Harliana kembali mendapat jawaban yang sama.
Hingga guru ngaji putrinya, Ustadz Handono bertindak dengan datang ke Cirebon menemui Angga Merdiharto. Harapannya dapat membawa kembali Melati. Namun upaya itu gagal. Angga tetap menempuh jalur hukum daripada selesai dengan kekeluargaan.
“Setiap ibu kandungnya rindu sekali ingin melihat wajah anaknya dipersulit. Jawabannya hanya nanti bertemu di pengadilan. Di depan pengacara dan mamahnya (ibu Angga,Red), saya sampaikan saya sebagai seorang suami dan seorang laki-laki ngga wajar kalau ambil anaknya sendiri begini, tidak izin. Kenapa?,” kata Handono.
Baca Juga: Jika MK Memaksakan Sistem Proporsional Tertutup, Maka Menjadi Tanda Bahaya Bagi Perjalanan Demokrasi
Singkatnya, Moh. Angga Merdiharto, melalui kuasa hukum, H Hasan Bisri MS. & Rekan, resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Agama Sumber. Penggugat, dalam salah satu gugatannya menyebutkan selama dalam asuhan ibu kandung tetap memberikan biaya hidup, biaya kesehatan dan biaya pendidikan untuk putrinya.
Namun, Melati mengalami pelambatan pertumbuhan psikis. Hasil itu diperoleh penggugat dari biro psikolog.
Mendengar gugatan itu, Harliana dan keluarganya menilai penggugat telah memutarbalikkan fakta. Kenyataannya, Harliana bersama suami memberikan pengasuhan yang penuh kasih sayang, menanamkan budi pekerti yang baik.
Baca Juga: Penentuan Titik PJU Kuningan Caang Dilakukan oleh Konsultan Perencana melalui Pengadaan Langsung