Pelakunyu Wanita dan Dua Pria, Sindikat Perdagangan Orang Diringkus Satreskrim Polres Indramayu

- 8 Juni 2023, 21:49 WIB
Dua pria dan satu wanita digelandang polisi untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus tindak pidana perdagangan orang di halaman Mapolres Indramayu, Kamis (8/6/2023).
Dua pria dan satu wanita digelandang polisi untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus tindak pidana perdagangan orang di halaman Mapolres Indramayu, Kamis (8/6/2023). /Foto/Udi/KC/

KABARCIRBON - Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Indramayu meringkus tiga pelaku tindak pidana perdagangan orang atau trafficking pada Kamis 8 Juni 2023 sore.

Masing-masing tersangka ini memiliki peranan berbeda untuk merekrut korbannya. Para tersangka ini mengimingi gaji besar kepada korbannya dengan menjadi asisten rumah tangga (ART). Mereka diamankan dari tempat berbeda akibat melakukan pengiriman TKI secara ilegal ke wilayah Timur Tengah.

Tiga tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) itu adalah seorang wanita berinisial DS (29 tahun), warga Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, ES (46 tahun), penduduk Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, dan Tar (46 tahun), asal Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka.

Baca Juga: Bangun Komunikasi dengan Kyai, Wagub Jabar Kunjungi Ponpes di Kabupaten Cirebon

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita 3 unit handphone, 40 buku paspor, surat perjalanan laksana (SPL) dari dalam rumah tersangka. Poto korban perdagangan orang yang mengalami luka berat usai bekerja di luar negeri serta hasil rontgen yang juga dijadikan bukti dalam kasus ini.

Dalam menjalankan aksinya, ketiga tersangka memiliki peranan berbeda yakni rekruitmen atau sponsor hingga koordinator wilayah, Tersangka perekrut mengimingi gaji besar kepada korbannya hingga mau berangkat melalui perusahaan. Namun kenyataannya korban tidak mendapatkan gaji yang dijanjikan bahkan harus menderita cacat fisik saat bekerja menjadi ART.

Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar saat menggelar jumpa pers, Kamis (8/6/2023) mengatakan, sejauh ini petugas baru menerima satu laporan terkait TPPO yang dilakukan sindikat ini.

Baca Juga: Tanpa APBD, Monumen Perjuangan Bung Karno Bakal Dibangun di GOR Saparua Bandung, Ini Respon Gubernur Jabar

"Terkait banyaknya paspor yang ditemukan di rumah tersangka, petugas masih melakukan pendalaman. Diduga pula tersangka ini telah memberangkat lebih dari lima belas orang. " kataya.

untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 4 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau pasal 81 UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (Udi/KC).***

Dapatkan informasi terbaru dan populer Kabar Cirebon di Google News.

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x