KABARCIRBON - Bagi warga Kabupaten Indramayu yang belum sempat mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Sat Lantas Polres Indramayu melayani SIM Online Keliling pada Rabu - Jumat, 14 -16 Juni 2023.
SIM Keliling ditujukan untuk membantu dan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang mengajukan pengurusan SIM.
Layanan SIM Keliling tidak melayani pemohon pengaju SIM A dan C sebelum memasuki masa kadaluarsa SIM tersebut habis. Karenanya, bila masa berlaku SIM tersebut habis, maka akan diberlakukan penerbitan SIM baru.
Berikut jadwal dan tempat SIM Keliling bagi warga Indramayu:
-Rabu, SIM Online Keliling ditempatkan di Polsek Jatibarang, mulai dari pukul 09.00 -12.00 WIB
-Kamis, SIM Online Keliling ditempatkan di Pasar Kertasmaya, mulai dari pukul 09.00 -12.00 WIB