AMJ Bupati Cirebon Desember 2023

- 21 Juni 2023, 16:48 WIB
Bupati Cirebon, H Imron Rosyadi.
Bupati Cirebon, H Imron Rosyadi. /IST /

KABARCIREBON - Berdasarkan surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, akhir masa jabatan (AMJ) Bupati Cirebon, H Imron pada Desember 2023. Surat edaran tersebut diterbitkan per tanggal 5 Juni 2023 dan juga berlaku untuk gubernur serta walikota se-Indonesia. 

Dikeluarkannya surat edaran Kemendagri RI tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. 

"Jika berdasarkan SK pelantikan AMJ di Mei 2024. Namun, setelah keluar surat edaran dari Kemendagri, AMJ berakhir di Desember 2023 bagi daerah yang menyelenggarakan pilkada di 2018," kata Bupati Cirebon H Imron, saat mengikuti kegiatan rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT di Hotel Aston, Rabu (21/6/2023).

Baca Juga: FUA IAIN Cirebon Jalin Kerjasama Internasional dengan Al Mustafa Iran

Ia menjelaskan, Pilkada Kabupaten Cirebon sendiri telah digelar pada 2018 lalu. Sementara pelantikannya di Mei 2019. Tetapi, karena rujukan Pilkada serentak 2024 itu berdasarkan UU Nomor 10 tahun 2016, maka AMJ Bupati berakhir di Desember 2023.

Artinya, lanjut Imron, ketika merujuk pada surat edaran Kemendagri RI itu, di awal Januari 2024, dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai Bupati Cirebon. Sebab, sudah diisi oleh Penjabat (Pj) Bupati. Meski demikian, apa pun yang menjadi keputusan pemerintah pusat, akan diikuti dirinya.

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x