Dilaporkan ke KPK Atas Tudingan Gratifikasi, Pelapor Diwarning 1x24 Jam oleh Kuasa Hukum Bupati Kuningan

- 13 Juni 2023, 05:30 WIB
Kuasa Hukum Bupati Kuningan, Dadan Somantri Indra Santana.
Kuasa Hukum Bupati Kuningan, Dadan Somantri Indra Santana. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Kuasa Hukum Bupati Kuningan, Dadan Somantri Indra Santana tidak terima dengan tudingan.

Bahwa kliennya, H. Acep Purnama diduga melakukan tindak pidana gratifikasi dalam proses rencana pembangunan Mall Kuningan di Jalan Siliwangi atau tepatnya di area eks pusat jajanan serba ada (Pujasera).

Apalagi orang nomor satu di kota kuda sampai dilaporkan oleh Direktur Utama PT. Multi Nawa Panca, Nurjayana.

Baca Juga: Tersinggung Dituding Skandal Mega Proyek PJU, Bupati Kuningan akan Laporkan Bacaleg Gerindra ke Polisi

Kepada Komisi Pemberatan Korupsi (KPK) RI dengan nomor surat: 01/VI/PT.MNP/2023 tertanggal 08 Juni 2023 lalu. Karena tudingan tersebut hanya sebatas fitnah dan pencemaran nama baik saja.

Maka dari itu, pengacara tersebut mewarning atau memberikan peringatan terhadap pelapor untuk melakukan klarifikasi 1x24 jam.

Atau meminta maaf kepada H. Acep Purnama dalam kedudukannya sebagai Bupati Kuningan.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x