KABARCIREBON - Kuasa Hukum Bupati Kuningan, Dadan Somantri Indra Santana tidak terima dengan tudingan.
Bahwa kliennya, H. Acep Purnama diduga melakukan tindak pidana gratifikasi dalam proses rencana pembangunan Mall Kuningan di Jalan Siliwangi atau tepatnya di area eks pusat jajanan serba ada (Pujasera).
Apalagi orang nomor satu di kota kuda sampai dilaporkan oleh Direktur Utama PT. Multi Nawa Panca, Nurjayana.
Kepada Komisi Pemberatan Korupsi (KPK) RI dengan nomor surat: 01/VI/PT.MNP/2023 tertanggal 08 Juni 2023 lalu. Karena tudingan tersebut hanya sebatas fitnah dan pencemaran nama baik saja.
Maka dari itu, pengacara tersebut mewarning atau memberikan peringatan terhadap pelapor untuk melakukan klarifikasi 1x24 jam.
Atau meminta maaf kepada H. Acep Purnama dalam kedudukannya sebagai Bupati Kuningan.