Dilaporkan ke KPK Atas Tudingan Gratifikasi, Pelapor Diwarning 1x24 Jam oleh Kuasa Hukum Bupati Kuningan

- 13 Juni 2023, 05:30 WIB
Kuasa Hukum Bupati Kuningan, Dadan Somantri Indra Santana.
Kuasa Hukum Bupati Kuningan, Dadan Somantri Indra Santana. /Iyan Irwandi/KC/

Baca Juga: Diancam Dipolisikan oleh Bupati Kuningan, Dadang Siapkan Barang Bukti Rekaman Percakapan

Karena jika tidak dilakukan, maka sudah dipastikan bakal ditempuh jalur hukum dengan melaporkannya ke pihak kepolisian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Saya ingatkan kepada Saudara Nurjayana dan pihak yang terlibat lainnya untuk melakukan klarifikasi dalam waktu 1 x 24 jam," ucap Pimpinan Kantor Hukum D. Somantri Indra Santana, Senin 12 Juni 2023.

Dirinya berkeyakinan bahwa laporan dugaan tindak pindana ke KPK dengan klien H. Acep Purnama sebagaimana telah terpublikasi di beberapa media online, tidaklah benar. Namun semua itu akan dibuktikan di ranah hukum sebagaimanamestinya.

Baca Juga: Konflik Semakin Meruncing, Sebaiknya Bupati Kuningan Jangan Ribut dengan Masyarakat karena akan Merugi

Tindakan pelapor harus diapresiasi dan dihargai sebagai peranserta atau ikut berpartisipasi dalam memberantas tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kuningan.

Karena dilindungi oleh ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor: 43 tahun 2018.

Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peranserta Masyarakat serta Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Ukas Kembali Diperpanjang Jadi Plt Direktur Perumda PAM Tirta Kamuning Kuningan

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x