Baca Juga: Diancam Dipolisikan oleh Bupati Kuningan, Dadang Siapkan Barang Bukti Rekaman Percakapan
Karena jika tidak dilakukan, maka sudah dipastikan bakal ditempuh jalur hukum dengan melaporkannya ke pihak kepolisian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Saya ingatkan kepada Saudara Nurjayana dan pihak yang terlibat lainnya untuk melakukan klarifikasi dalam waktu 1 x 24 jam," ucap Pimpinan Kantor Hukum D. Somantri Indra Santana, Senin 12 Juni 2023.
Dirinya berkeyakinan bahwa laporan dugaan tindak pindana ke KPK dengan klien H. Acep Purnama sebagaimana telah terpublikasi di beberapa media online, tidaklah benar. Namun semua itu akan dibuktikan di ranah hukum sebagaimanamestinya.
Tindakan pelapor harus diapresiasi dan dihargai sebagai peranserta atau ikut berpartisipasi dalam memberantas tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kuningan.
Karena dilindungi oleh ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor: 43 tahun 2018.
Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peranserta Masyarakat serta Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Ukas Kembali Diperpanjang Jadi Plt Direktur Perumda PAM Tirta Kamuning Kuningan