Dilaporkan ke KPK Atas Tudingan Gratifikasi, Pelapor Diwarning 1x24 Jam oleh Kuasa Hukum Bupati Kuningan

- 13 Juni 2023, 05:30 WIB
Kuasa Hukum Bupati Kuningan, Dadan Somantri Indra Santana.
Kuasa Hukum Bupati Kuningan, Dadan Somantri Indra Santana. /Iyan Irwandi/KC/

Yakni, dipidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun serta terlama 5 tahun.

Dan atau pidana denda minimal Rp50.000.000 serta paling banyak Rp250.000.000. (Iyan Irwandi/KC) ***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x