Yakni, dipidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun serta terlama 5 tahun.
Dan atau pidana denda minimal Rp50.000.000 serta paling banyak Rp250.000.000. (Iyan Irwandi/KC) ***
Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News