"Setelah dibaca dan dipelajari isi surat laporan dugaan tindak pidana gratifikasi yang diberitakan di beberapa media online, ternyata ada beberapa kejanggalan," tuturnya.
Hal itu disebabkan, bagaimana mungkin kliennya menerima gratifikasi berupa 1 unit mobil Toyota Hardtop tahun 1981 dan 1 unit mobil Suzuki Katana tahun 2002 dari Perusahan PT. Multi Nawa Panca.
Karena faktanya perusahaan tersebut tidak ikut terlibat dalam proses pembangunan Mall Kuningan.
Namun saat ini terlalu dini baginya untuk berbicara unsur-unsur yang terdapat pada pasal tindak pidana gratifikasi.
Dan atau alat bukti apa saja yang dimiliki H. Acep Purnama yang dapat membuktikan bahwa kliennya tidak melakukan tindak pidana gratifikasi.
Sementara itu, ketika berbicara tindak pidana korupsi terkait gratifikasi, lanjut Dadan.
Maka ketentuannya telah diatur dalam rumusan Pasal 12B Ayat (1) Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999.