Dilaporkan ke KPK Atas Tudingan Gratifikasi, Pelapor Diwarning 1x24 Jam oleh Kuasa Hukum Bupati Kuningan

- 13 Juni 2023, 05:30 WIB
Kuasa Hukum Bupati Kuningan, Dadan Somantri Indra Santana.
Kuasa Hukum Bupati Kuningan, Dadan Somantri Indra Santana. /Iyan Irwandi/KC/

Jo Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan.

Bahwa, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri sipil (PNS) atau penyelenggara negara, dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Ketentuannya, yang nilai nominalnya Rp10.000.000 atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi.

Begitu pula yang nilainya kurang dari Rp10.000.000, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.

Kemudian pada Ayat (2) menyatakan, pidana bagi PNS atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Bahwa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp200.000.000 dan maksimal Rp1.000.000.000.

Berdasarkan ketentuan aturan tersebut, gratifikasi dapat dianggap sebagai suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Sehingga pelaku pemberi maupun penerima gratifikasi dapat diancam hukuman pidana penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1).

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x