KABARCIREBON - Disinyalir yang menjadi dalang di balik dilaporkannya Bupati Kuningan, H. Acep Purnama ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Atas tudingan tindak pidana gratifikasi dengan nomor surat: 01/VI/PT.MNP/2023 tertanggal 08 Juni 2023 oleh Direktur Utama PT. Multi Nawa Panca, Nurjayana adalah ulah UJ.
Hal itu diketahui setelah adanya klarifikasi sekaligus permohonan maaf oleh pelapor yang disampaikan melalui Kuasa Hukum Bupati Kuningan, Dadan Somantri Indra Santana di kantornya.
Baca Juga: Jadi Keynote Speaker Tingkat Dunia, Kadisporapar Kuningan Terbang ke Negara Maroko
Karena sebelumnya telah diwarning atau memberi peringatan 1x24 jam untuk melakukan klarifikasi.
“Ini pembuktian bahwa laporan ke KPK tidak benar dan merupakan fitnah yang sangat luar biasa,” ujar Kuasa Hukum Bupati Kuningan, Dadan Somantri Indra Santana, Kamis 15 Juni 2023.
Pasalnya, Nurjayana menunjukan bukti-bukti, juga menerangkan kronologis yang sebenarnya.