Bahwa kliennya, H. Acep Purnama diduga melakukan tindak pidana gratifikasi dalam proses rencana pembangunan Mall Kuningan di Jalan Siliwangi.
Atau tepatnya di area eks pusat jajanan serba ada (Pujasera). Karena tudingan tersebut hanya sebatas fitnah dan pencemaran nama baik saja.
Pengacara tersebut mewarning atau memberikan peringatan terhadap pelapor untuk melakukan klarifikasi 1x24 jam.
Atau meminta maaf kepada H. Acep Purnama dalam kedudukannya sebagai Bupati Kuningan.
Karena jika tidak dilakukan, maka sudah dipastikan bakal ditempuh jalur hukum dengan melaporkannya ke pihak kepolisian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Iyan Irwandi/KC) ***
Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News