Waktu itu atau tepatnya tanggal 8 Juni, pelapor mendapatkan panggilan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI,
Untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam sebuah perkara yang tidak ada kaitannya dengan bupati.
Oleh temannya diperkenalkan kepada UJ yang berjanji akan membantu permasalahan yang tengah dihadapinya.
Saat dirinya hendak ke Kejagung RI, tiba-tiba di perjalanan diarahkan terlebih dulu oleh UJ untuk masuk ke kantor KPK dan hal tersebut diturutinya.
Sebelum sampai ke tempat tujuan, UJ berhenti di salah satu tempat cetak foto dan setelahnya, malah menyodorkan lembaran kertas untuk ditandatangani.
Lagi-lagi, hal tersebut dituruti tanpa berfikir panjang serta tidak membaca isi tulisannya terlebih dulu.
Baca Juga: Ukas Kembali Diperpanjang Jadi Plt Direktur Perumda PAM Tirta Kamuning Kuningan