Pendaftaran Pasangan Cabup dan Cawabup Kuningan Dibuka 27 Agustus 2024

- 28 April 2024, 18:35 WIB
Ketua Desk Pilkada  Kabupaten Kuningan, H Dian Rachmat Yanuar (kiri) menetapkan tanggal 27 Agustus 2024 dibuka pendaftaran calon bupati/wakil bupati periode 2024-2029 ditetapkan.
Ketua Desk Pilkada Kabupaten Kuningan, H Dian Rachmat Yanuar (kiri) menetapkan tanggal 27 Agustus 2024 dibuka pendaftaran calon bupati/wakil bupati periode 2024-2029 ditetapkan. /Emsul/KC/

KABARCIREBON - Salah satu upaya mensukseskan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Plkada) yang dilakukan secara serentak, Desk Pilkada Kabupaten Kuningan menetapkan 27 Agustus 2024 dibuka pendaftaran calon bupati/cawabup sebagaimana ditetapkan dalam rapat di ruang kerja Sekda, Jumat 26 April 2024.

Ketua Desk Pilkada Kab Kuningan, H Dian Rachmat Yanuar menegaskan, bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2005 tentang pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Sebagaimana diatur dalam ketentuan, bahwa setiap kegiatan tahapan pemilihan kepala daerah harus dilaporkan ke tingkat provinsi sesuai aturan yang berlaku."Dalam hal ini, Ketua Desk Pilkada memastikan bagaimana tahapan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), hingga pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Baca Juga: Tengah Malam Kuningan Eundeur, Warga Dihimbau Harus Tetap Waspada

Tahapan tersebut, diagendakan mulai dari tanggal 17 April hingga 26 November 2024 sesuai PKPU 2 Tahun 2024. Sedangkan pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara ditentukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu),” ujarnya.

Ditambahkan dia, perlu membahas juga pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, yang diagendakan mulai dari tanggal 31 Mei hingga 23 September 2024. Proses ini menjadi landasan penting untuk memastikan bahwa seluruh warga yang memiliki hak pilih telah terdaftar. Pilkada serentak ini akan dilaksanakan tanggal 27 November 2024, dimana pesta demokrasi di Kabupaten Kuningan akan menentukan siapa pemimpin ke depan susuai hasil pilihan masyarakat.

“Kami berharap kepada seluruh tim Desk Pilkada untuk meningkatkan sinergitas dengan semua pihak, jaga kekompakan, kondusifitas di wilayah masing-masing, khususnya bagi camat yang bertugas di daerah. Hendaknya selalu melakukan koordinasi dengan Polri, TNI, Bawaslu dan KPU dan selalu untuk menjaga netralitas,” tegasnya.

Baca Juga: Semuanya Berpotensi, Adang Kusdiana Bakar Semangat 9 Siswa SMPN 1 Kuningan Agar Jadi Juara Popwilda

Dalam kesempatan itu, Ketua KPU Kuningan Asep Budi Hartono (AbUhar), bahwa pengumuman pendaftaran pasangan calon bupati dan wabup dilakukan dari tanggal 24 hingga 26 Agustus 2024. Sesuai PKPU No 2 tahun 2024 tentang jadwal dan tahapan pendaftaran calon akan dibuka pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x