DPT Pemilu Telah Ditetapkan, Warga Kuningan Harus Cerdas dalam Memilih Capres dan Caleg

- 23 Juni 2023, 06:00 WIB
Melalui rapat sidang pleno terbuka, KPU Kuningan menetapkan DPT untuk pemilu tahun 2024.
Melalui rapat sidang pleno terbuka, KPU Kuningan menetapkan DPT untuk pemilu tahun 2024. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Daftar pemilih tetap (DPT) telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan dalam rapat pleno terbuka.

Tetapi warga harus cerdas sekaligus bertanggung jawab dalam menggunakan hak pilihnya pada pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) tanggal 14 Februari 2024 mendatang.

Pasalnya, seluruh warga kota kuda yang sudah memenuhi segala ketentuan akan memilih calon presiden (Capres) yang disodorkan oleh partai politik (Parpol) pengusung serta pendukungnya.

Baca Juga: CATAT, Ini Jadwal Layanan SIM Keliling di Wilayah Kabupaten Kuningan

Dan akan memilih pula calon legislatif (Caleg) atau calon wakil rakyat yang akan duduk di lembaga legislatif tingkat kabupaten, provinsi dan pusat serta dewan perwakilan daerah (DPD)M RI.

"Warga harus menggunakan hak pilihnya secara cerdas dan bertanggung jawab karena akan menentukan nasib bangsa untuk lima tahun ke depannya," ujar Ketua KPU Kabupaten Kuningan, Asep Z. Fauzi.

Ia menjelaskan, warga yang tercatat di DPT ada 895.041 orang terdiri dari 451.495 pemilih laki-laki dan 443.546 pemilih perempuan.

Baca Juga: 10 Nomor Telepon Penting di Kabupaten Kuningan yang Bisa Dihubungi dalam Keadaan Darurat, Ini Daftarnya

Sedangkan basis data yang digunakan berasal dari data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) yang disediakan oleh pemerintah.

Data tersebut dijadikan daftar pemilih sementara (DPS) setelah dilakukan pencocokan dan penelitian (Coklit).

Oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) dari tanggal 11 Februari-14 Maret 2023.  Lalu, dimuktahirkan lagi menjadi daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP).

Baca Juga: Kuningan Ngotot Minta Kompensasi Air Bersih Naik Lagi Menjadi Rp300/m3, Cirebon Hanya Sanggup Rp250/m3

Pemuktahiran kembali dilakukan untuk menjadikan daftar pemilih sementara hasil perbaikan akhir (DPSHPA). Kemudian dilakukan pemuktahiran lanjutan sekaligus validasi untuk menjadi DPT.

Kendati demikian, bukan berarti telah berakhir karena KPU sendiri akan melaksanakan penyusunan daftar pemilih tambahan (DPTb). Tahapan tersebut akan berlangsung hingga 7 Februari 2024.

DPTb itu sendiri merupakan pemilih DPT yang karena alasan tertentu seusai ketentuan peraturan perundang-undangan akan menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) lain sehingga hak pilihnya tetap terlindungi.

Baca Juga: Kasat Intelkem Tergeser Kasat Bimas, Kapolres Kuningan Merombak Pasukannya

Warga yang memiliki hak pilih akan menggunakan hak pilihnya di 3.596 TPS yang tersebar di 32 kecamatan dan 376 desa/kelurahan.

Jumlah tersebut sudah termasuk 3 TPS khusus di 2 TPS Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kuningan dan 1 TPS di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Multazam Desa Maniskidul Kecamatan Jalaksana.

TPS khusus diajukan oleh lembaga yang bersangkutan untuk memfasilitasi hak pilih petugas dan warga binaan di Lapas Kelas II A.

Baca Juga: Diskopdagperin Kuningan Gelar Pelatihan Koperasi Keren & Modern serta UMKM Naik Kelas

Serta pengurus sekaligus santri Ponpes Al-Multazam asal luar daerah yang tidak memungkingkan mengunakan hak pilih di daerahnya masing-masing.

Sebelumnya, KPU Kabupaten Kuningan menetapkan DPT untuk pemilu serentak tahun 2024 dalam rapat pleno terbuka di aula setempat.

Rapat tersebut dihadiri Bupati Kuningan, H. Acep Purnama, Dandim 0615 Kuningan, Letkol. Inf. Bambang Kurniawan.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abdul Jalil Hermawan, unsur kepolisian, kejaksaan, pengadilan, pimpinan parpol.

Badan narkotika nasional kabupaten (BNNK), lapas dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD). (Iyan Irwandi/KC) ***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah