KABARCIREBON - Meski telah dinaikan dua kali tetapi Pemerintah Kabupaten Kuningan ngotot untuk menaikan lagi kompensasi pemanfaatan air bersih dengan Pemerintah Kota Cirebon.
Sumber air yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat kota udang tersebut bersumber dari Desa Cipaniis Kecamatan Mandirancan.
Kenaikan yang diinginkan kota kuda dari Rp206/m3 menjadi Rp300/m3 serta meminta toleransi kebocorannya 10 persen saja, jangan 20 persen.
Baca Juga: CATAT, Ini Jadwal Layanan SIM Keliling di Wilayah Kabupaten Kuningan
Sedangkan Pemerintah Kota Cirebon hanya sanggup menaikan menjadi Rp250/m3 saja .
Itu pun toleransi kebocorannya tetap di angka 20 persen karena mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor: 27/PRT/M/2016.
"Kami meminta agar adanya penyesuaian kenaikan besaran kompensasi pemanfaatan air bersih menjadi Rp300/m3," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan, H. Dian Rachmat Yanuar.