Yakni, tahun 2009 sebesar Rp80/m3, lalu naik tahun 2012 Rp 110/m3 hingga tahun 2021 sebesar Rp206/m3.
Jika dihitung berdasarkan data tersebut, maka mengalami kenaikan 12,5 persen/tahunnya atau semestinya naik menjadi Rp357/m3.
Di samping itu, Kuningan pun mengusulkan adanya penurunan toleransi kebocoran menjadi 10 persen dari 20 pesen.
Baca Juga: Lapangan Legendaris Ciweri Melahirkan Pesepak Bola Hebat Kuningan
Hal itu mengacu pada peraturan menteri yang mengatur tentang kehilangan air fisik atau teknis yang maksimal 15 persen.
Serta hasil pengukuran tingkat kebocoran oleh tim lapangan yang hanya terjadi 2 persen saja.
"Pembahasan terakhir ini merupakan langkah penting dalam memfinalisasi perubahan ketiga perjanjian kerja sama pemanfaatan air bersih," ucapnya.
Untuk itu, dirinya mengajak semua pihak untuk saling bertukar pemikiran demi mencapai kesepakatan yang menguntungkan tetapi lebih efektif dan efisien.