Karena dengan pembahasan tersebut akan tercapai kesepakatan yang memperkuat kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Kuningan dengan Pemerintah Cirebon.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Cirebon menyampaikan beberapa poin penting.
Di antaranya, besaran dana kompensasi pengelolaan sumber mata air Desa Paniis disesuaikan dari semula Rp206/m3 naik menjadi Rp250/m3.
Khusus toleransi kebocoran tetap dipertahankan 20 persen dengan alasan mengacu pada Peraturan Menteri (PUPR) Nomor: 27/PRT/M/2016.
Dimana dalam aturan tersebut telah mensyaratkan angka kebocoran air sampai dengan jaringan distribusi utama saja tidak melebihi 20 persen. Sedangkan perhitungan angka kebocoran air PAM sampai tingkat konsumen.
Ditambah lagi, Pemerintah Kota Cirebon mempertimbangkan pula kondisi perpipaan yang terpasang saat ini sudah melebihi usia teknisnya. (Iyan Irwandi/KC) ***
Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News