KABARCIREBON - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Cirebon menerima titipan benda sitaan dalam bentuk kendaraan maupun solar seberat 8 ton dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Polri.
Plh Kasub Administrasi dan Pemeliharaan Rupbasan Cirebon, M Aryono Taufiq mengatakan, penitipan benda sitaan dilakukan oleh Kompol Budianto selaku penyidik dari Dittipidter Bareskrim Polri mewakili proses penitipan barang sitaan tersebut.
"Benda sitaan yang dititipkan pada kantor Rupbasan Cirebon berupa tiga unit kendaraan jenis truk merk Mitsubishi , truk Mitsubishi nopol, mobil jenis sedan merk Mazda 2, 10 buah kempu yang berisi 8 ton solar, 1 buah alat ukur merk OGM, 1 buah pompa merk Nishikawa, 12 buah drum berisi oli mesin, 1 buah deepstick dan 1 buah corong penghubung," jelasnya, Senin (26/6/2023).
Lebih lanjut, kata dia, proses penelitian yang meliputi pengecekan fisik, penilaian benda sitaan dan barang rampasan dan kemudian dilakukan proses pendokumentasian.
"Hal ini dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur penerimaan benda sitaan dan barang rampasan di Rupbasan Cirebon," ujarnya.